Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, Kritik OJK atas Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK

Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, Kritik OJK atas Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Ketua DK OJK, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).(Dokumentasi Humas DPR RI)

JoSS, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan rasa kecewa dan kritik tajam terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan OJK. Mekeng menganggap opini tersebut memalukan bagi sebuah lembaga negara yang memiliki tanggung jawab besar.

“Saya agak sedih nih sama OJK, Ketua. Karena saya baru dikasih Laporan Hasil BPK tanggal 3 Mei yang mengatakan bahwa BPK itu opininya Wajar Dengan Pengecualian. Ini sangat memalukan, Ketua. Sebuah lembaga negara, yang ngambil uangnya juga dari industri, sekarang dengan Undang-Undang PPSK masuk dalam rumpun anggaran, dan lembaga yang mengatur dan mengawasi kena WDP,” ujar Mekeng dalam rapat bersama OJK di ruang rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Mekeng menambahkan bahwa dalam dunia pasar modal, perusahaan yang dua kali mendapatkan opini WDP akan langsung di-suspend. “Kalau di pasar modal, di bursa, sebuah perusahaan yang go public dua kali WDP di-suspend langsung. Kalau ini yang memberikan penilaian ini bukan auditor yang swasta, ini auditor negara. Dan masalahnya kalau saya baca di sini masalahnya masalah yang ditimbulkan dari awal OJK ini didirikan dan tidak mau diselesaikan oleh beberapa kepemimpinan,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyoroti masalah anggaran di OJK terkait pembiayaan gedung senilai Rp 400 miliar yang hingga kini belum digunakan. Ia menilai OJK telah melakukan pembiaran atas penganggaran tersebut.

“Bayangkan uang yang ditarik dari publik, diberikan, disewakan sebuah gedung yang katanya waktu itu harus keluar dari Bank Indonesia Rp 400 miliar lebih dan gedung itu sampai detik ini tidak digunakan. Ini sangat memalukan dan menurut saya ini proses pembiaran yang dilakukan oleh OJK,” tambah Mekeng.

Lebih lanjut, Mekeng menyatakan bahwa BPK mengindikasikan adanya kerugian negara akibat masalah tersebut. Ia mengingatkan jajaran OJK bahwa mereka bisa diproses oleh aparat penegak hukum (APH).

“Jadi menurut hemat saya, pimpinan, dan ini di dalam laporan BPK ini ada indikasi kerugian negara. Kalau indikasi kerugian negara ini harus dibawa aparat penegak hukum. Kalau OJK tidak mau membawa ke aparat penegak hukum, pasti ada pihak lain yang merupakan pihak yang mempunyai legal standing yang mengadukan ke aparat penegak hukum bahwa ada kerugian yang ditimbulkan di dalam OJK,” tegas Mekeng.

Mekeng juga memberikan saran tegas bahwa jika masalah ini tidak diselesaikan, OJK bisa menghadapi konsekuensi serius. “Jadi saran saya kita harus tegas karena ini laporan dari BPK sebuah lembaga resmi negara bahwa OJK itu WDP. Kalau tahun ini tidak diselesaikan, tahun depan saya yakin, disclaimer, kalau disclaimer, tutup ini OJK, karena tidak proper,” tutupnya.

 

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*