Pemerintah Perpanjang Masa Relaksasi Harga Eceran Tertinggi Beras, untuk Menjaga Stabilitas Pasokan

Harga Eceran Beras
Ilustrasi

JoSS, JAKARTA – Badan Pangan Nasional kembali mengumumkan perpanjangan masa relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium sebagai langkah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasaran.

Keputusan ini diambil oleh Kepala Badan Pangan Nasional RI, Arief Prasetyo Adi, melalui surat yang ditandatangani pada 31 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi HET bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional maupun retail modern.

Perpanjangan ini akan berlaku hingga terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional yang memuat perubahan terhadap Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

“Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Adapun dalam keputusan tersebut, pemerintah telah menetapkan peningkatan HET untuk beras premium dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg (berlaku untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumsel).

Sementara itu, HET untuk beras medium juga mengalami kenaikan dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.

Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium

Harga Eceran Beras
Foto: Relaksasi HET beras premium dan beras medium. (Dokumentasi Bapanas)

Awalnya, relaksasi HET ini hanya berlaku hingga 23 Maret 2024, namun kemudian diperpanjang hingga 24 April dan akhirnya kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

Kini, perpanjangan masa relaksasi HET untuk beras masih berlaku tanpa batas waktu yang pasti.(RJ)

 

 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*