JoSS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya ditentukan pada usia 30 tahun. Putusan ini ditetapkan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis, Yulius, dan anggota majelis Cerah Bangun, telah membuat keputusan tersebut.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut.
Dalam dokumen yang dirilis, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MA mengubah ketentuan yang semula menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur”
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengakui bahwa partainya telah mengajukan gugatan terkait aturan usia calon gubernur dan wakil gubernur. Gusnaidi menyatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan agar generasi muda juga memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada 2024.
Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan bahwa proses minutasi terkait putusan sedang berlangsung dan dokumen putusan akan segera diunggah ke Sistem Informasi Administrasi Perkara setelah proses tersebut selesai. Kepala Biro Humas MA, Sobandi, menegaskan bahwa putusan tersebut telah diputuskan dan saat ini dalam proses minutasi oleh Majelis.
“Jika nanti minutasi selesai putusan segera di up load di Sistem Informasi Administrasi Perkara,” kata Suharto.
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda oleh MA terkait aturan usia calon gubernur dan wakil gubernur, hal ini membuka peluang lebih luas bagi generasi muda untuk terlibat dalam politik dan mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang. Putusan ini juga menunjukkan pentingnya kontestasi politik yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua kalangan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.(RJ)
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply