Kementerian BUMN Siapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu untuk Tingkatkan Produktivitas Pegawai

Gedung Kementerian BUMN. Sumber : Wikagedung.co.id

JoSS, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempersiapkan penerapan sistem kerja 4 hari dalam seminggu bagi pegawainya. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari gagasan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan sistem kerja baru tersebut. Persiapan yang dilakukan meliputi aspek regulasi dan pengembangan platform digital yang akan menjadi penggerak (enabler) dari sistem kerja baru ini.

“Terkait karyawan BUMN yang disampaikan Pak Menteri, ini untuk Kementerian BUMN dulu,” ujarnya dikutip dari kompas.com, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

“Dari segi regulasi sedang kita matangkan, juga secara sistem, karena perlu enabler (penggerak) kan, perlu digital-digital untuk platform-nya. Ini sedang kita siapkan, nanti bentar lagi kita akan selaraskan,” lanjut Tedi.

Tedi menegaskan bahwa rencana penerapan sistem kerja 4 hari seminggu ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian terhadap pegawai Kementerian BUMN. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada produktivitas pegawai.

“Ini menjadi satu kunci, sekarang yang perlu kita perhatikan karyawan-karyawan kita, dan juga di sisi lainnya di mana kita ingin produktivitas mereka juga meningkat, kita lakukan inovasi program-program, dan ini yang sedang kita lakukan di Kementerian BUMN,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah mencetuskan gagasan agar pegawai perusahaan pelat merah memiliki kesempatan untuk bekerja 4 hari dalam seminggu atau libur 3 hari dalam seminggu. Syaratnya, pegawai tersebut harus telah bekerja lebih dari 40 jam dalam satu pekan.

Erick menjelaskan bahwa gagasan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menjaga kesehatan mental atau mental health para karyawan. Terlebih, 70 persen generasi muda saat ini memiliki permasalahan kesehatan mental.

Meski demikian, Erick menekankan bahwa skema ini bukan berarti mendorong karyawan untuk malas. Ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan libur tambahan tersebut, yaitu telah bekerja lebih dari 40 jam dalam satu pekan.

“Kita dorong ini, bukan berarti kita mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur yah,” kata Erick. “Kalau sudah bekerja lebih 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register dalam sebulan dua kali setiap Jumat-nya menjadi alternatif untuk libur,” lanjutnya.

Dengan adanya sistem kerja 4 hari seminggu ini, Kementerian BUMN berharap dapat meningkatkan produktivitas pegawai sekaligus memberikan perhatian yang lebih baik terhadap kesejahteraan dan kesehatan mental mereka. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi BUMN-BUMN lainnya untuk menerapkan kebijakan serupa.(RJ)

 

Baca Juga: Berita Nasional

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*