
JoSS, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap enam orang, termasuk selebgram Chandrika Chika, terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat bahwa hotel tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan laporan masyarakat hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan saat di TKP ditemukan ada enam orang,” jelasnya, Selasa, (23/4/2024).
Keenam tersangka yang ditangkap adalah perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), laki-laki berinisial BB (25), dan laki-laki berinisial HJ (27). Salah satu di antara mereka adalah selebgram Chandrika Chika, dan seorang atlet esport berinisial HJ.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita satu buah pods rokok elektrik yang berisi cairan ganja yang dipakai secara bergantian oleh keenam tersangka.
“Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram dan HJ yang merupakan atlet esport,” jelasnya.
Polisi menyita satu buah pods rokok elektrik yang berisi cairan ganja. Barang ini digunakan secara bergantian oleh keenam tersangka.
Lebih lanjut, AKP Reska Anugrah mengatakan bahwa keenam tersangka sebelumnya sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.
Polisi menetapkan keenam tersangka, termasuk Chandrika Chika dan seorang atlet esport, dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana selama empat tahun.
“Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya.(RJ)

Leave a Reply