
JoSS, SOLO – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilu 2024. Ia menyatakan kesiapan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dengan terlibat dalam politik praktis.
“ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Jika ada ASN yang terbukti menjadi anggota partai politik, kami akan memberikan sanksi yang sesuai,” tegas Nana Sudjana dalam Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju, yang diadakan di Hotel Alila, Kota Surakarta pada Selasa (17/10/2023).
Ia juga mengingatkan bahwa komitmen netralitas ASN dalam Pemilu 2024 telah diwujudkan melalui ikrar yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ikrar ini berlaku untuk seluruh ASN, mulai dari tingkat provinsi hingga desa.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berkomitmen melalui ikrar bahwa ASN harus tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu. Kami tidak akan terlibat dalam politik praktis,” tambah Nana Sudjana.
Baca Juga: Nana Sudjana Minta Penyelenggara Pemilu Bekerja Profesional dalam Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024
Nana Sudjana menekankan bahwa meskipun ASN harus menjaga netralitas, hal ini tidak menghalangi mereka untuk memahami dan memantau situasi politik yang berkembang. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang situasi politik sangat penting, terutama dalam menghadapi isu-isu hoaks yang mungkin muncul selama proses pemilu dan pemilihan kepala daerah.
ASN juga diharapkan dapat memberikan contoh bagi masyarakat dalam meredam isu hoaks dan memberikan pemahaman yang benar terkait dengan pemilu. Selain itu, mereka juga harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran dalam proses pemilu.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, terdapat sejumlah perilaku yang dilarang bagi ASN dalam konteks pemilu, termasuk kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi calon, terlibat dalam kampanye dengan atribut PNS, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, menghadiri acara partai politik, serta tindakan lain yang dapat dianggap sebagai tindakan keberpihakan. (lna)

Leave a Reply