JoSS, JOGJA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan bahwa rabies dan anthrax adalah penyakit yang termasuk dalam kategori terabaikan dan telah menelan banyak korban. Data dari Kementerian Kesehatan RI mencatat adanya 11 kasus kematian akibat rabies, di mana 95% dari kasus ini disebabkan oleh gigitan anjing.
Angka ini mencerminkan kegentingan penanganan virus rabies di Indonesia, dan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM juga ikut memberikan perhatian terhadap isu ini.
Drh. Heru Susetya, MP., Ph.D., Dosen FKH UGM, mengungkapkan bahwa meskipun kasus rabies sudah lama ada dan perkembangannya stagnan, penyebarannya menjadi masalah yang signifikan. Menurut WHO, rabies dapat menyebabkan kematian sekitar 60.000 orang per tahun, meskipun penyakit ini dapat dicegah dengan vaksinasi, implementasinya tidak mudah.
Baca Juga: 11 Sekolah Bisnis dari Asia dan Eropa Kerja Sama Integrasi Kurikulum Keberlanjutan di UGM
“Sebenarnya, penularan virus rabies pada manusia adalah kejadian yang jarang terjadi, bukan penularan utama. Virus rabies dalam tubuh hewan memiliki umur yang lebih panjang daripada dalam tubuh manusia. Gejala awal rabies pada manusia termasuk demam, kelelahan, hilangnya nafsu makan, pusing, insomnia, sakit kepala hebat, dan rasa panas di area gigitan. Sayangnya, gejala ini sering disalahartikan sebagai penyakit umum, sehingga banyak pasien enggan mencari perawatan medis,” jelasnya, dikutip dari ugm.ac.id.
Kasus kematian akibat rabies terjadi di seluruh dunia, terutama di Afrika dan Asia. Virus rabies tidak hanya berada pada anjing dan kucing, tetapi juga pada hewan liar.
Drh. Heru menjelaskan bahwa penyebaran rabies sangat beragam, melibatkan hewan liar, hewan domestik, dan campuran keduanya. Hal ini membuat pengendalian rabies lebih sulit, terutama jika ada dua siklus penyebaran yang berbeda, yaitu urban dan silvatik.
Salah satu hambatan utama dalam penanganan rabies di Indonesia adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rabies. Meskipun vaksinasi rabies, terutama untuk anjing kota, sudah tersedia dan diterapkan di beberapa daerah, hanya 11 dari 34 provinsi yang dinyatakan bebas rabies. Kementerian Kesehatan RI memiliki target untuk menjadikan Indonesia bebas rabies pada tahun 2030 dengan mencapai herd immunity, yang mengharuskan setidaknya 70% populasi anjing divaksinasi.
Dr. Imran Pambudi, MPHM, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, menjelaskan bahwa kasus rabies paling tinggi terjadi di Pulau Bali, sementara kasus kematian terbanyak terjadi di NTB, Kalimantan, dan Pulau Timor.
Penyebaran rabies di Pulau Timor menjadi sorotan karena sebelum tahun 2023, daerah ini belum pernah mengalami kasus rabies. Kurangnya kesadaran masyarakat dan keterlambatan dalam mencari perawatan medis telah menyebabkan 16 kasus kematian akibat rabies di wilayah tersebut.
Dr. Imran juga memberikan informasi tentang penanganan gigitan hewan rabies pada manusia, termasuk membersihkan luka dan mencari perawatan medis jika mengalami gejala tidak biasa. Upaya penanganan rabies dilakukan secara regional, dengan setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan pengendalian sesuai dengan kebijakan nasional.
Tantangan utama dalam pengendalian rabies adalah kurangnya dana operasional dan kesadaran masyarakat terhadap vaksinasi rabies. Kolaborasi antar sektor dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencapai target Indonesia Bebas Rabies pada tahun 2030. (lna)

Leave a Reply