
JoSS, SEMARANG — Dalam periode Januari hingga Agustus 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Jawa Tengah, mencatat ada sebanyak 142 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah tersebut.
Ulfi Imran Basuki, Kepala DP3A Kota Semarang, mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 tercatat 156 kasus KDRT, sementara pada tahun 2022 jumlahnya meningkat menjadi 228 kasus, dan pada periode Januari-Agustus 2023 tercatat 142 kasus.
“Kenaikan dari tahun 2021 ke 2022 mencapai 40 persen. Ini adalah kenaikan yang signifikan. Kami berharap angka kasus KDRT tidak melampaui jumlah kasus pada tahun 2022,” ungkap Ulfi kepada media pada Selasa (29/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga memiliki berbagai penyebab, termasuk masalah ekonomi, pernikahan usia dini, dan faktor lainnya. Faktor-faktor tersebut dapat memicu konflik antara suami dan istri, yang dalam beberapa kasus berujung pada tindakan kekerasan.
“Menurut pandangan kami, pemicu utama KDRT masih berkaitan dengan faktor ekonomi, perjudian, dan konsumsi minuman keras. Pendekatan holistik diperlukan untuk melawan masalah ini dan mencegah KDRT. Selain itu, pernikahan usia dini juga dapat menyebabkan KDRT karena kematangan psikologis yang belum tercapai, yang kemudian mengakibatkan masalah kesehatan dan pertumbuhan yang terhambat,” tambahnya.
Faktor ekonomi juga diidentifikasi sebagai pemicu utama meningkatnya kasus KDRT, terutama setelah pandemi COVID-19 yang berdampak pada kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga: Amankan Pasokan Pangan, Kota Semarang Gandeng Daerah Lumbung Pangan di Jateng
Ulfi menegaskan bahwa DP3A memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di tingkat kecamatan yang bertugas menangani laporan-laporan KDRT. Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) juga telah didirikan untuk memberikan dukungan, termasuk tim psikolog dan layanan hukum.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menilai angka tersebut kemungkinan hanya mencerminkan sebagian kecil dari kasus sebenarnya, mengingat banyak korban yang tidak berani melaporkan kejadian tersebut.
Untuk itu, dia mengajak para perempuan yang menjadi korban KDRT untuk tidak ragu melaporkan kekerasan yang mereka alami. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas kasus-kasus KDRT yang mengakibatkan luka-luka parah dan bahkan kematian.
“Kami berharap perempuan berani menyuarakan ya. Karena kemarin saya lihat (KDRT di Sendangguwo), korban lebam-lebam dan sepertinya sudah berlangsung lama,” katanya di Semarang, Selasa.
Sebelumnya kasus KDRT menimpa AA (22), warga Sendangguwo, Semarang, di rumahnya, yang membuatnya meregang nyawa setelah dianiaya suaminya, YB. YB telah ditangkap oleh polisi untuk dimintai pertanggungjawaban terkait perbuatannya.
Korban ditemukan meninggal oleh dua saksi yang masih merupakan kerabatnya. Dari pemeriksaan awal didapati luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban, namun polisi belum bisa memastikan penyebab kematian korban.
Saat ini polisi juga sudah meringkus YB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan KDRT yang menewaskan sang istri.
“Kebetulan, kemarin saya sudah di jalan, masih nututi si korban sebelum dibawa untuk diotopsi ke RS. Miris rasanya, saya lihat ditemukan macam-macam (luka). Ayo, perempuan berani bersuara,” ajaknya
Pemerintah Kota Semarang berupaya untuk memberdayakan perempuan dengan keterampilan berwirausaha sesuai dengan arahan Wali Kota. Tujuan dari ini adalah agar perempuan dapat mandiri secara ekonomi dan turut berkontribusi pada perekonomian keluarga.
Pihak berwenang juga meminta agar masyarakat tidak melakukan perkawinan anak-anak. Selain karena faktor kematangan psikologis, perkawinan usia dini juga terkait dengan peningkatan risiko terjadinya KDRT. (lna)

Leave a Reply