Nadiem Terapkan Fleksibilitas Tugas Akhir Mahasiswa di Pendidikan Tinggi, Tak Wajib Skripsi

Skripsi Tidak Wajib
Ilustrasi Skripsi, Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan mahasiswa S1 dan D4 (cgj0212/GettyImages)

JoSS, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Keputusan ini diserahkan kepada kepala program pendidikan di masing-masing perguruan tinggi.

Nadiem menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Dalam tugas akhir, mahasiswa dapat menyajikan berbagai bentuk, seperti prototipe, proyek, dan lain-lain, tidak terbatas pada skripsi, tesis, dan disertasi. Keputusan ini sepenuhnya dipegang oleh perguruan tinggi,” ungkap Nadiem saat berbicara dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26 mengenai Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8).

Detail ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 18 Permendikbudristek. Pada pasal tersebut juga diungkapkan bahwa tugas akhir dapat dilakukan dalam bentuk kerja kelompok.

Baca Juga: Undip Sukses Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan  Anugerah Bug Bounty Competition Kemendikbudristek 2023

“Bentuk kurikulum berbasis proyek atau metode pembelajaran sejenis serta penilaian yang dapat menunjukkan pencapaian kompetensi lulusan,” demikian isi Pasal 18 angka 9 huruf b.

Nadiem menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program Merdeka Belajar yang ia usung. Baginya, mengukur kompetensi seseorang tidak bisa hanya melalui satu pendekatan.

Terutama untuk mahasiswa program vokasi, Nadiem berpendapat bahwa kompetensi lebih baik diukur melalui proyek dan implementasi yang dihasilkan oleh mahasiswa.

“Ada berbagai program studi yang memiliki cara berbeda untuk menunjukkan kompetensi. Terutama di bidang vokasi, ini sudah sangat jelas. Bagaimana kita bisa mengukur kemampuan teknis seseorang dengan hanya karya ilmiah? Apakah itu cara yang tepat?” tanya Nadiem.

Dalam peraturan yang sama, mahasiswa program magister dan magister terapan tetap diwajibkan untuk menyusun tugas akhir dalam bentuk tesis. Hal ini diatur dalam Pasal 19.

“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian isi Pasal 19 angka 2. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*