Bareskrim Polri Segera Panggil Influencer dan Artis Terkait Promosi Situs Judi Online, Termasuk Wulan Guritno

Judi Online Wulan Guritno
Instagram/wulanguritno

JoSS, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana untuk memanggil sejumlah influencer dan artis, termasuk Wulan Guritno (WG), yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online. Kegiatan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait perannya dalam promosi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Adi Vivid Agustiadi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil dengan tujuan untuk memastikan apakah para pelaku di dunia hiburan ini terlibat dalam unsur pidana.

“Mengenai masalah yang melibatkan artis WG, informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa ini terjadi sejak tahun 2020 dan situs webnya masih beroperasi hingga saat ini. Oleh karena itu, kami akan melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak terkait. Kami akan menilai apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak,” ujar Vivid di Bareskrim Polri pada Rabu (30/8/2023), dikutip dari bisnis.com.

Vivid menekankan bahwa pada saat yang sama, publik figur juga diimbau untuk menghentikan promosi terkait judi online, karena tindakan tersebut berpotensi memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat. Salah satunya adalah kemungkinan terjerumusnya masyarakat dalam perjudian online yang bisa berujung pada kondisi finansial yang buruk.

Baca Juga: Agnez Mo Bakal Tampil dalam Upacara Pembukaan FIBA World Cup 2023

“Sudah jelas bagi saya, saya mengimbau kepada rekan-rekan influencer, artis, dan selebgram untuk saat ini menghentikan promosi judi online. Dampaknya sangat besar, banyak orang menjadi korban dan banyak yang mengalami kesulitan finansial,” tambahnya.

Jenderal berbintang satu ini juga menegaskan bahwa promotor judi online tidak dapat menghindar dengan alasan ketidaktahuan atau mengklaim bahwa itu hanya permainan daring biasa. Di sisi lain, Vivid menjelaskan bahwa artis dan influencer yang terlibat dalam promosi judi online dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.

“Mengenai isu influencer, UU ITE Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 bisa diterapkan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar. Jika mereka berdalih tidak mengetahui atau mengaku tidak tahu mengenai aspek judi online, hal tersebut tidak akan menjadi alasan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, nama Wulan Guritno menjadi viral di platform Twitter setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya sedang mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dalam video promosi tersebut, Wulan Guritno memberikan penjelasan mengenai keunggulan dari situs judi online tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*