TNI Sebut Status Hukum Kepala Basarnas Belum Ditetapkan, KPK Minta Maaf

Status Hukum Basarnas
KPK Meminta Maaf kepada Panglima TNI Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

JoSS, JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditentukan status hukum bagi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Terkait hal itu KPK minta maaf.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua perwira TNI ini sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko, menyatakan bahwa status hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi masih dalam proses penanganan. Pihak Puspom belum memutuskan untuk menetapkan Kepala Basarnas dan Letkol Afri Budi sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan usai melakukan audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Proses Hukum, Namun soroti Prosedur Penetapan Tersangka yang Tidak Sesuai

Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Puluhan Miliar Dari Proyek Alat Deteksi Korban

Agung juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada mekanisme penyidikan gabungan antara TNI dan KPK yang telah dibuat. Oleh karena itu, proses hukum terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi masih ditangani oleh pihak TNI sendiri.

“Saat ini, untuk sementara, proses hukum masih dilakukan oleh TNI sendiri,” kata perwira bintang dua TNI Angkatan Udara.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang diadakan oleh Mabes TNI pada hari yang sama, Komandan Puspom TNI, Agung Handoko, menyampaikan keberatannya terkait penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh KPK. Dia menilai penanganan proses hukum terhadap personel TNI seharusnya dilakukan oleh dan sesuai dengan ketentuan peradilan militer.

Agung juga menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melaksanakan proses hukum karena baru menerima laporan resmi dari KPK pada pagi hari sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurutnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, pihak KPK belum membuat laporan resmi kepada pihak TNI sebagai penyidik di lingkungan militer. Agung menyatakan bahwa status Letkol Afri Budi Cahyanto hanya sekadar titipan, dan seharusnya penyerahan yang bersangkutan diikuti dengan barang bukti pada OTT tersebut.

Di sisi lain, KPK telah mengakui adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto, pada Selasa (25/7/2023).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut bahwa tim penyidik KPK mengalami kelupaan dan kekhilafan dalam hal melibatkan anggota TNI dalam OTT. Dia menegaskan bahwa ketika suatu perkara melibatkan anggota militer, proses hukum terhadap mereka akan diserahkan kepada otoritas militer.

Johanis meminta maaf atas penangkapan Letkol Afri pada OTT tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada TNI atas kesalahan yang terjadi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Letkol Afri dan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Selain itu, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain, termasuk Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, sebagai tersangka pemberi suap.

Johanis menyatakan bahwa penanganan dua perwira TNI di Basarnas akan dilakukan bersama dengan Puspom TNI secara koneksitas, mengingat perkara ini melibatkan Basarnas yang dipimpin oleh beberapa jajaran dari TNI.

Dalam konferensi pers yang sama, Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, juga menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi lebih baik dengan pihak KPK guna penanganan perkara suap di Basarnas. Agung menegaskan bahwa mekanisme-mekanisme yang ada di lapangan akan diperbaiki bersama-sama untuk meningkatkan kualitas penanganan kasus. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*