
JoSS, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) memutuskan untuk pindah kewarganegaraan dan menjadi Warga Negara (WN) Singapura dalam periode 2019-2022.
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa alasan di balik keputusan ribuan WNI tersebut adalah potensi memperoleh taraf hidup yang lebih sejahtera di Singapura. Meskipun demikian, Silmy mengklaim bahwa keputusan tersebut tidak menjadi masalah selama prosesnya dilakukan secara legal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya rasa wajar bagi WNI yang memilih untuk pindah kewarganegaraan demi meningkatkan taraf hidup mereka, asalkan dilakukan secara legal. Mereka yang memutuskan untuk pindah ini berada dalam usia yang produktif dan berpotensi,” ujar Silmy dalam keterangan resminya, Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan data dari Dirjen Imigrasi, rata-rata terdapat sekitar seribu orang WNI setiap tahunnya yang memutuskan untuk menjadi WN Singapura. Mayoritas dari mereka berada dalam kelompok usia produktif, yaitu antara 25 hingga 35 tahun.
“Para WNI yang memutuskan untuk pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura berada dalam kelompok usia produktif, yaitu antara 25 hingga 35 tahun,” ungkap Silmy Karim.
Melihat fenomena tersebut, Dirjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa yang merupakan turunan dari Golden Visa. Konsep Golden Visa diterapkan di banyak negara dan diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki keahlian atau keterampilan unggul di bidangnya.
Dengan adanya Global Talent Visa, Indonesia diharapkan dapat menarik kontribusi dari para WNA dengan keahlian yang dibutuhkan untuk memajukan sektor ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Kebijakan visa ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui penambahan SDM berkualitas dari luar negeri.
“Kami berharap kebijakan Global Talent Visa dapat menarik para talenta terbaik dari seluruh dunia untuk datang dan berkontribusi di Indonesia,” ujar Silmy.
“Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang produktif dan berpotensi, bukan hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Inilah salah satu alasan di balik inisiasi kami dalam meluncurkan Global Talent Visa,” tambah Silmy.
Menurut Silmy, apabila seorang WNA memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Imigrasi, mereka akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia. (lna)

Leave a Reply