JoSS, SEMARANG – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan mengambil alih penarikan retribusi dari pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk menggantikan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Rukun Warga (RW) yang selama ini menarik retribusi tanpa izin.
Plt. Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan LPMK yang terlibat dalam penarikan retribusi tersebut. Meskipun begitu, masih ada beberapa LPMK yang belum berkoordinasi sepenuhnya.
Fajar menjelaskan bahwa penarikan retribusi dari PKL adalah kewenangan Disdag, namun, sebelumnya ada banyak LPMK dan RW yang melakukannya secara ilegal. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi PKL, Disdag meminta LPMK untuk berkoordinasi dalam proses penarikan tersebut.
“Dinas Perdagangan meminta LPMK melakukan koordinasi untuk penarikan retribusi, mengingat retribusi PKL menjadi salah satu pemasukan PAD Disdag yang pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp68 miliar,” ujar Fajar, dikutip dari Antara.
Baca Juga: PBB Kota Semarang Naik Untuk Daerah Tertentu
Fajar juga mengingatkan juru pungut retribusi Disdag untuk bersikap tegas dan melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk jika ada LPMK yang masih terus menarik retribusi secara ilegal.
“Saat ini, mulai berjalan baik. Hanya tinggal 1-2 LPMK yang masih menarik dan akan kami komunikasikan,” tambahnya.
Disdag Kota Semarang sedang dalam proses pendataan PKL agar semuanya dapat tercantum dalam surat keputusan (SK) wali kota. Saat ini, ada sekitar tujuh LPMK yang telah berkoordinasi dengan Disdag dari sembilan LPMK yang sebelumnya terlibat dalam penarikan retribusi dari PKL.
Fajar menyatakan bahwa LPMK masih dapat menarik uang kebersihan, uang keamanan, atau uang parkir, namun penarikan retribusi dari PKL tetap menjadi kewenangan Disdag.
“Jadi, total nanti ada 19.000 PKL yang akan kami tarik retribusinya. Saat ini, kami minta Seksi Trantib [kelurahan] untuk mengirimkan data PKL di wilayahnya. Mudah-mudahan Agustus 2023 sudah bisa terlaksana,” ungkapnya.
Fajar juga menjelaskan bahwa pihak kelurahan dan kecamatan mengetahui adanya pungutan liar yang dilakukan oleh LPMK dan RW, namun mereka tidak dapat berbuat banyak karena adanya risiko terlibat. Oleh karena itu, tugas Disdag adalah memaksimalkan PAD dan menindaklanjuti penarikan retribusi secara resmi.
Disdag Kota Semarang saat ini masih berusaha mencapai target PAD sebesar Rp68 miliar pada tahun 2023. Namun, hingga Juni, pendapatan yang tercapai baru mencapai Rp27,44 miliar karena adanya pungli terhadap PKL. Fajar menegaskan bahwa penarikan retribusi harus dilakukan oleh petugas dari Dinas Perdagangan karena pendapatannya digunakan untuk PAD.
“Dinas Perdagangan seharusnya yang masuk ke situ karena secara kewilayahan milik Pemkot [Semarang]. Jadi enggak bisa mengatasnamakan RT, RW, LPMK, enggak bisa. Temuan teman-teman, mereka kesulitan karena dibatasi LPMK dan RW. Saya tegaskan, LPMK dan RW itu enggak bisa seenaknya sendiri menarik [retribusi] untuk kas. Silakan kalau memang mau mengelola pedagang, tapi ya kewenangannya ada di Dinas Perdagangan,” jelas Fajar. (lna)

Leave a Reply