
JoSS, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengimbau orang tua agar memiliki pemahaman yang baik terhadap teknologi guna mencegah kasus kekerasan terhadap anak.
Banyaknya kasus kekerasan anak sering kali dipengaruhi oleh konten yang dapat dengan mudah diakses melalui media sosial. Kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada awal Januari 2023, juga dapat dikaitkan dengan dampak dari konten-konten di media sosial yang diakses tanpa pendampingan orang tua.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyatakan bahwa setiap anak membutuhkan pendampingan dan pengasuhan yang baik dari orang tua, terutama di era globalisasi dan digitalisasi yang membuat anak-anak memerlukan pengawasan ekstra. Orang tua perlu hadir dalam memberikan pendampingan terbaik bagi anak-anak.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2021 terdapat 5.980 pengaduan terkait anak, sementara pada tahun 2022 terdapat 4.683 pengaduan terkait masalah anak, termasuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak.
Baca Juga: “Penyelamat’ Bekal Anak Sekolah, Cara Mudah Membuat Abon Sapi Gurih dan Lezat
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengungkapkan bahwa saat ini banyak bentuk kekerasan terhadap anak yang mengintai di internet, seperti cyberbullying, grooming, sextortion, dan pornografi anak.
KPAI juga menyoroti pentingnya pemahaman orang tua tentang digital parenting guna meningkatkan efektivitas pengawasan anak di media sosial. Selain itu, anak-anak juga perlu diberikan pemahaman tentang penggunaan internet yang sehat dan tidak membahayakan diri sendiri.
Berdasarkan pengalaman KPAI dalam menangani kasus-kasus anak, banyak faktor yang menyebabkan anak berada dalam situasi konflik, berhadapan dengan hukum, terancam jiwa, dan mengalami disorientasi.
Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemenuhan hak-hak anak terkait kebutuhan tumbuh kembang yang seharusnya didapatkan. Faktor lainnya termasuk kurangnya perhatian, kehilangan figur yang dipercaya, status yatim piatu, putus sekolah, kondisi belajar yang terabaikan, perceraian orang tua, konflik berkepanjangan, kemiskinan, kurangnya pengawasan saat berselancar di internet, dan eksposur terhadap industri kekerasan.
Untuk itu, diperlukan upaya bersama dalam membantu anak-anak agar dapat berpartisipasi dalam menghadapi masalah di sekitarnya. Dalam hal ini, ruang dialog keluarga dapat dihidupkan agar anak-anak memiliki kecerdasan emosional dalam mengatasi masalah.
Tanggung jawab dalam mendukung anak tidak hanya ada pada keluarga, tetapi juga sekolah dan lingkungan. Jika salah satu lingkungan tersebut tidak berfungsi dengan baik dalam membangun kedekatan, kelekatan, pengawasan bersama, dan pemantauan, anak akan menjadi sangat rentan terhadap perlakuan yang salah. Oleh karena itu, pentingnya peran pengasuhan bersama dalam mengawasi anak tidak bisa diabaikan.
Selain itu, keterbatasan yang ada dapat diatasi melalui penyediaan fasilitas publik yang mendukung tumbuh kembang anak, serta adanya pusat aktivitas anak yang dapat merekam dan memantau perkembangan mereka. Sementara itu, literasi digital yang memadai juga harus didukung agar masyarakat dapat menghadapi tantangan dunia digital dengan baik.
Kejahatan yang dilakukan oleh anak atau yang menimpa anak merupakan akibat dari kurangnya pemahaman orang tua dalam menggunakan internet dengan aman. Oleh karena itu, kerjasama dari semua pihak diperlukan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat guna melawan kekerasan terhadap anak dan memastikan pemenuhan hak-hak anak demi tercapainya Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.(lna)

Leave a Reply