
JoSS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 sebagai upaya untuk membantu pemda dalam mengevaluasi kualitas pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi para siswa.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolo gi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan bahwa Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 memberikan indikator utama yang jelas dalam mengukur Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau capaian pendidikan.
SPM Pendidikan ini, lanjutnya akan menjadi acuan bagi pemda dalam mengukur kualitas pendidikan di daerah masing-masing. “Fitur-fitur dalam aplikasi ini telah dikembangkan dari versi sebelumnya untuk mempermudah pemda dalam perencanaan pendidikan,” ujar Mendikbudristek saat peluncuran Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 secara virtual pada Rabu (5/7/2023).
Selain Indeks SPM (skor capaian), Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 juga dilengkapi dengan fitur lain yang membantu dalam perencanaan berbasis data dan pemenuhan SPM Pendidikan serta anggaran di setiap daerah.
Selain itu, pembaruan fitur pada versi ini menyajikan data secara terpusat, memberikan wawasan yang mendalam tentang kondisi kualitas pendidikan di setiap satuan pendidikan, dan terintegrasi dengan proses perencanaan daerah.
Salah satu pembaruan fitur dalam Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 adalah penyesuaian indikator kondisi satuan pendidikan menjadi tiga kategori warna. Warna merah menunjukkan kondisi yang kurang, kuning menunjukkan kondisi sedang, dan hijau menunjukkan kondisi yang baik.
Selain itu, terdapat halaman ringkasan yang memberikan informasi terkait kondisi pendidikan di daerah, termasuk satuan pendidikan yang sudah baik, yang perlu ditingkatkan, dan rekomendasi program/kegiatan.
Rapor Pendidikan Daerah juga menyajikan halaman akar masalah dengan delta capaian dari tahun sebelumnya dan sebaran 10 satuan pendidikan teratas dan terbawah. Pada halaman akar masalah, pemda dapat melihat indikator prioritas satuan pendidikan yang memerlukan perbaikan.
Informasi mengenai sebaran akar masalah berdasarkan capaian per kabupaten/kota juga disajikan. Hal ini memberikan contoh pembenahan sebagai acuan untuk melakukan pembenahan. Di dalamnya terdapat beragam rekomendasi kegiatan apa yang tepat untuk pemenuhan SPM satuan pendidikan yang perlu dibenahi.
“Hal ini membuat pemerintah daerah tidak perlu mengunduh rekomendasi PBD untuk melakukan pembenahan. Pemerintah daerah dapat melihat sebaran akar masalah berdasarkan capaian per kabupaten/kota,” tutur Nadiem.
Pengembangan ini, lanjutnya telah sejalan dengan peraturan yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar pendidikan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara.
“Besar harapan saya agar Bapak/Ibu semua dapat memanfaatkan platform Rapor Pendidikan Daerah untuk membantu perencanaan terkait advokasi satuan pendidikan di daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.
Gotong Royong Antar Lembaga Pemerintah Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) untuk mengoptimalkan peran Rapor Pendidikan Daerah dalam pemenuhan SPM Pendidikan. (lna)

Leave a Reply