
JoSS, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah menyatakan kesiapannya untuk mempercepat penggunaan digitalisasi dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah dengan memanfaatkan berbagai kanal yang telah tersedia.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Batang, Wilopo, menyampaikan pada hari Jumat di Batang bahwa pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti internet banking, mobile banking, tokopedia, dana, gopay, bukalapak, dan Shopee.
“Kami terus berusaha untuk mempercepat digitalisasi pembayaran dengan pendekatan yang inklusif serta melakukan sosialisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, ada program unggulan yang belum terealisasi karena menghadapi beberapa kendala, seperti pelaksanaan pelayanan administrasi dan pembayaran jasa pelabuhan dengan sistem integrasi dan terpusat (billing center) untuk semua jenis pajak dan retribusi daerah.
“Kendalanya adalah kurangnya sistem atau aplikasi untuk semua jenis retribusi karena terbatasnya anggaran. Oleh karena itu, kami akan menganggarkan dalam perencanaan anggaran masa depan,” tambahnya.
Selain itu, Wilopo juga menyatakan bahwa pemerintah kabupaten akan terus berupaya membangun sinergi antara organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Taufik Amrozi, menyebut bahwa perluasan digitalisasi di daerah perlu didukung oleh para pimpinan daerah.
“Sebagai Wakil Ketua Perluasan Digitalisasi Daerah, saya memiliki kewajiban untuk mengajak dan mendampingi serta memfasilitasi seluruh wilayah kerja dalam memastikan program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) berjalan dengan baik,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa ada sektor-sektor tertentu yang akan terus didorong oleh BI Tegal untuk menerapkan transaksi digital, seperti rumah pemotongan hewan dan tempat pelelangan ikan (TPI).
“Retribusi parkir, pemotongan hewan, dan tempat pelelangan ikan adalah tempat-tempat yang jarang menjadi fokus, tetapi retribusi pasar sudah umum. Oleh karena itu, yang jarang menjadi fokus itulah yang akan menjadi target kami,” jelasnya. (lna)

Leave a Reply