Pemkab Kudus Segera Hapuskan Piutang PBB Senilai Rp8 Miliar

Piutang PBB Kudus
Ilustrasi (Getty Images)

JoSS, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan segera melaksanakan penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp8 miliar setelah terbitnya peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah terkait penghapusan piutang PBB.

“Peraturan daerah terkait penghapusan piutang PBB sudah diterbitkan, dan sekarang kami hanya menunggu peraturan bupati. Selanjutnya, kami akan menghapusnya secara bertahap,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, di Kudus pada Jumat (2/6/2023).

Dikutip dari Antara, Eko menjelaskan bahwa dalam peraturan bupati nanti akan tercantum nama dan alamat wajib pajak yang harus dihapuskan sesuai dengan aturan, karena total piutang PBB atau tunggakan PBB tidak bisa dihapuskan secara keseluruhan.

Tunggakan PBB tersebut terjadi sejak pengelolaan PBB dialihkan dari KPP Pratama Kudus ke Pemerintah Kabupaten Kudus, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp18 miliar.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap tunggakan PBB pedesaan dari tahun 2008 hingga 2012 terhadap puluhan ribu wajib pajak bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), tunggakan tersebut berhasil dikurangi menjadi Rp8 miliar.

“Nilai tunggakan tersebut belum dapat ditagihkan, dan untuk menghindari menjadi beban bagi catatan keuangan daerah, piutang PBB tersebut dihapuskan setelah berkoordinasi dengan BPK,” jelasnya.

Terkait dengan mekanisme persetujuan DPRD untuk penghapusan piutang di atas Rp5 miliar, tunggakan PBB tersebut akan dibagi menjadi beberapa surat keputusan penghapusan dengan nilai di bawah Rp5 miliar berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak, untuk mempercepat penghapusan tanpa melalui rapat dengan dewan.

Meskipun terjadi penghapusan piutang PBB, Eko menjelaskan bahwa wajib pajak yang sebelumnya memiliki tunggakan pembayaran masih tetap bertanggung jawab dan tunggakannya masih tercatat.

“Ketika ada pembayaran, pendapatan tersebut akan dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang sah atau pendapatan lainnya,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*