Pemilik Kendaraan Listrik Gratis Bayar PKB dan BBNKB Mulai 11 Mei 2023

Mobil listrik MG4 EV
Mobil listrik MG4 EV (Dok. MG Motor Indonesia)

JoSS, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai tanggal 11 Mei 2023.

Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik diwajibkan membayar kedua pajak tersebut yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 menetapkan kebijakan pajak nol persen untuk kendaraan listrik. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan listrik yang telah mengalami konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Dalam Pasal 10 Permendagri tersebut disebutkan, “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” dan Pasal 10 ayat (2) menjelaskan,

“Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB,” tulis peraturan tersebut, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (30/5/2023).

Namun demikian, kebijakan ini berlaku sejak tanggal diundangkannya Permendagri tersebut, yaitu pada 11 Mei 2023, seperti yang diatur dalam Pasal 26. Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Sebelum peraturan baru ini diberlakukan, kendaraan listrik masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB maksimal 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 82 Tahun 2022.

Pasal 10 ayat (1) Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 menyatakan, “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB,” sedangkan Pasal 10 ayat (2) mengatur, “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.”

Dalam Pasal 10 ayat (3) Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 dijelaskan bahwa pembebasan PKB dan BBNKB ini tidak berlaku bagi kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan berbasis baterai yang ramah lingkungan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*