Muhammad Nur Purnamasidi Usulkan Pemerintah Pusat Mengambil Alih Masalah Guru PPPK di Daerah

Muhammad Nur Purnamasidi
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi saat Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (24/5/2023) (dpr.go.id)

JoSS, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR, Muhammad Nur Purnamasidi mengusulkan pemerintah pusat mengambil alih masalah guru PPPK di daerah. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk merespons ketidakjelasan mengenai nasib formasi Guru PPPK di daerah.

Hal itu diungkapkan Nur Purnamasidi dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, seperti yang dikutip dari laman resmi DPR pada Rabu (24/5/2023).

“Kita perlu menyimpulkan bahwa saat ini urusan yang kita mulai pada tahun 2021 (mengenai PPPK) harus ditarik ke Jakarta untuk diselesaikan di sana. Setelah itu diselesaikan, baru kemudian kita bisa memulai lagi dengan formasi reguler yang umum,” ujarnya.

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, seleksi Guru PPPK harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi calon guru PPPK lainnya. Oleh karena itu, Nur Purnamasidi menekankan pentingnya penyelesaian semua persoalan yang terkait, termasuk seleksi dan formasi dari tahun 2021 hingga 2023 ini, sebelum membuka kembali lowongan.

“Apalagi ini ada penambahan 600 sekian ribu lagi, kan gitu. Jangan sampai pembukaan ini malah memunculkan masalah baru karena belum terjadi keselarasan antara Kementerian/Lembaga. Meskipun beberapa sudah terjadi, tetapi persepsi di daerah juga belum sama,” jelasnya.

Pada akhir penyampaiannya, Nur Purnamasidi mengingatkan agar masalah Guru PPPK ini tidak menjadi beban yang diwariskan kepada pemerintahan berikutnya.

“Jadi, menurut saya, persoalan ini sudah jelas, dan sekarang kita harus mencari cara untuk menyelesaikannya. Misalnya, dengan mengambil alih seluruh masalah ini oleh pemerintah pusat, saya yakin masalah ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari setengah tahun,” tandas Nur Purnamasidi.

Diharapkan dengan usulan tersebut, penyelesaian masalah Guru PPPK di daerah dapat dilakukan secara efektif dan efisien oleh pemerintah pusat, sehingga menjamin ketersediaan guru yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*