Kota Tegal Gagas Aturan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Bantuan Hukum Tegal
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Rapat Paripurna Penyampaian DPRD pada Kamis (25/5/2023), di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal. (foto: tegalkota.go.id)

JoSS, TEGAL – Pemerintah Kota Tegal tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, dalam Rapat Paripurna Penyampaian DPRD mengenai Raperda tersebut pada Kamis (25/5/2023), di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Tegal menekankan pentingnya keberadaan advokat maupun pembela umum bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka dalam menghadapi persoalan hukum.

Ketika seseorang dihadapkan pada tuntutan pidana dari negara yang memiliki perangkat hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim, dan Lembaga Pemasyarakatan, keberadaan advokat atau pembela umum sangat diperlukan untuk membantu mereka yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Pembelaan yang diberikan oleh advokat kepada tersangka atau terdakwa yang berhadapan dengan negara yang memiliki perangkat hukum lengkap akan menciptakan keseimbangan dalam proses peradilan dan memastikan tercapainya keadilan bagi semua orang.

Dedy Yon menyampaikan bahwa hak untuk dibela oleh advokat atau pembela umum tanpa perbedaan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Segala warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib mematuhi hukum dan pemerintahan tersebut tanpa pengecualian,” ungkap Wali Kota Tegal, dikutip dari laman resmi Tegalkota.go.id.

Selain itu, Pasal 28 huruf d ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk dalam hal bantuan hukum.

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini didasarkan pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dengan adanya Raperda ini, Pemerintah Daerah akan memiliki dasar hukum untuk berperan serta dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, terutama bagi masyarakat atau individu yang membutuhkan.

Wali Kota Tegal berharap bahwa dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, masyarakat Kota Tegal yang menghadapi persoalan hukum akan mendapatkan bantuan yang sesuai dengan hak-hak mereka dan terjaminnya keadilan di hadapan hukum.

“Pemerintah Kota Tegal akan terus berupaya untuk mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan merata bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*