JoSS, JAKARTA – Golkar dan tujuh fraksi di DPR RI telah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan uji materi tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang segera diputuskan. Mereka menolak penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Ketua Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, menyatakan bahwa mereka tetap mendukung sistem proporsional terbuka yang telah diberlakukan sejak Pemilu 2009. Menurutnya, sistem ini adalah yang terbaik bagi iklim demokrasi di Indonesia.
“Sistem terbuka itu sudah berlaku semenjak lama dan barangkali tidak ada kelemahannya,” ujar Kahar Muzakir di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023), dikutip dari tempo.co.
Selain Golkar, tujuh ketua fraksi lainnya juga menyatakan penolakan dalam konferensi pers di Gedung DPR. Fraksi-fraksi tersebut berasal dari PPP, PKB, Gerindra, Nasdem, PAN, PKS, dan Demokrat. Hanya PDIP yang tidak hadir dalam konferensi pers tersebut karena mereka mendukung sistem proporsional tertutup.
Sebelumnya, gugatan terhadap sistem pemilu diajukan oleh kader PDIP, Brian Demas Wicaksono, dan beberapa orang lainnya sejak tahun lalu.
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan bahwa pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Denny juga mengatakan bahwa ada 6 hakim konstitusi yang menyetujui gugatan tersebut, sementara 3 lainnya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Namun, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, membantah pernyataan Denny bahwa pihaknya telah membuat keputusan mengenai uji materi UU Pemilu tersebut.
Fajar menyatakan bahwa para hakim baru akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah para pihak yang berkepentingan menyerahkan rangkuman pendapat mereka hari ini. Meskipun demikian, Fajar menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan bocornya putusan MK tersebut.
Dalam konteks ini, terdapat kekhawatiran bahwa sekitar 300 ribu calon legislator (caleg) terancam kehilangan haknya. Kahar mengatakan bahwa jika Mahkamah Konstitusi mengubah sistem tersebut, itu akan merusak proses pemilu yang sedang berjalan.
Dia menambahkan bahwa partai politik sudah mendaftarkan para calegnya kepada Komisi Pemilihan Umum di berbagai tingkatan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI. Jumlah pendaftar di masing-masing partai mencapai 20 ribu orang. Oleh karena itu, jika sistem proporsional tertutup dipaksakan, para caleg akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam sistem proporsional terbuka.
Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, berpendapat bahwa MK seharusnya menolak gugatan terhadap sistem proporsional tertutup. Menurutnya, MK sebelumnya juga telah memutuskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara terbuka.
Roberth Rouw, Ketua Fraksi Partai NasDem, juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap terkait isu putusan MK yang akan mengembalikan sistem proporsional tertutup. Dia menekankan bahwa Presiden harus menjaga agar Pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, sesuai dengan harapan masyarakat.(lna)

Leave a Reply