JoSS, TEMANGGUNG – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan pasal 154 ayat (3) yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol mendapat protes keras dari sejumlah kalangan karena dapat merugikan petani tembakau.
Diantaranya, Bupati Temanggung Jawa Tengah, M. Al Khadziq. Menurutnya dengan menyamakan tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika, artinya menempatkan petani tembakau seperti penanam ganja.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Temanggung harus memberikan usulan atau masukan kepada DPR RI, terutama pasal 154 tersebut dihapus. “Jangan menempatkan tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropikam” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Ia menyebutkan di Kabupaten Temanggung lebih dari 60 persen petani adalah petani tembakau dan sudah menanam tembakau selama ratusan tahun.
Menurut dia tembakau terbukti telah memberikan kontribusi bagi perekonomian khususnya di daerah Temanggung dan sekitarnya, tembakau menjadi unggulan utama pemasukan dan penghasilan ekonomi masyarakat.
“Dengan RUU tersebut saya khawatir nanti ekonomi pertembakauan akan menurun, kesejahteraan masyarakat akan semakin menurun. Oleh karena itu Pemkab Temanggung akan berkirim surat kepada DPR RI, yang sedang menggodok RUU Kesehatan ini,” katanya.
Temanggung sebagai salah satu daerah penghasil tembakau, menurut dia belum pernah diminta untuk memberikan pertimbangan atau masukan, bahkan belum pernah ada yang melakukan studi tentang status tembakau ini.
“Baik dinas kesehatan maupun pemerintah kabupaten juga belum dan saya juga belum mendengar petani tembakau dimintai pendapat atau belum pernah dilakukan studi oleh Pemerintah Pusat dalam menyusun RUU Kesehatan ini [termasuk menyamakannya dengan golongan narkotika], tiba-tiba saja sekarang ada daftar isian masalah RUU Kesehatan ini,” katanyam seperti dilansir dari Antara.
Hal senada diungkapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bahkan menyarankan agar Rancangan Undang-Undang Kesehatan dipertimbangkan kembali. Utamanya pasal 154 ayat 3 yang menyetarakan tembakau dengan narkotika, keduanya masuk ke dalam bagian zat adiktif.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan pihaknya sudah menolak RUU tersebut, juga sudah mengirim surat penolakan.
“Kami keberatan itu [Pasal 154 RUU Kesehatan], kami sudah kirim surat,” kata Agus saat ditemui di kantor Kemenperin pada Rabu (10/5/2023).
“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” tulis pasal 154 ayat 3 RUU tersebut.
Hasil tembakau dalam poin d ayat 3 pasal tersebut kemudian diperjelas dengan ayat 6 pasal yang sama, dengan bunyi: “Hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat berupa: a. sigaret; b. cerutu; c. rokok daun; d. tembakau iris; dan e. tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik.”
Senada dengan Agus, Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menyebutkan pihaknya telah melakukan koordinasi untuk mempertimbangkan kembali pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika dalam RUU tersebut.
Menurutnya, pengelompokan tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman publik dan menganggap hasil tembakau ataupun tembakau setara dengan narkotika.
“Kita memang sudah melakukan komunikasi, sudah mendiskusikan untuk mempertimbangkan kembali pengelompokan tersebut. Jadi memang sudah dalam proses agar tidak disalahmengertikan,” jelas Putu saat ditemui di kantor Kemenperin pada Rabu (10/5/2023).
Dalam hal ini, Putu menuturkan kementerian menggandeng berbagai instansi terkait untuk melakukan diskusi terkait pengelompokan tembakau dengan narkotika ini.(lna)

Leave a Reply