
JoSS, JAKARTA – KPK resmi mengumumkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan atau hingga 22 April 2023. Ancaman pidana 20 tahun menanti.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Senin (3/4/2023) menyebut Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” demikian bunyi pasal Pasal 12 B Ayat (2).
Lembaga Antirasuah melakukan penahanan usai memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam. Rafael tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kondisi tangan diborgol.
Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II ini diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo disoroti publik. Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.
Adapun KPK telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp40 juta dan tas ‘mewah’ saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Firli Bahuri mengatakan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Rafael ini tidak akan selesai sampai di sini. KPK, kata Firli, akan memanggil pihak-pihak yang diduga ada kaitan dengan gratifikasi yang diduga dilakukan Rafael.
“Tentu penanganan RAT ini belum selesai sampai di sini kita masih bekerja keras untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak apakah itu korporasi apakah itu orang per orang yang ada hubungannya dengan saudara RAT,” kata Firli.
Firli mengatakan pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Firli berjanji akan mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Tentu nanti kita akan lakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap para pihak tersebut yang pasti adalah kita masih terus bekerja keras sampai ini tuntas setuntas-tuntasnya,” kata Firli.
Diketahui, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada 7 Maret 2023 lalu menyebut dari penelusuran tim KPK, ada temuan keterlibatan rekan satu angkatan Rafael yang ikut terlibat dalam kasus ini.
“Pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga sama. Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga,” ujar Pahala.
Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu.
KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Firli menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.
“Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP,” kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael diduga menerima uang USD 90 ribu yang merupakan gratifikasi atas tindakannya. Adapun USD 90 ribu tersebut jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp 15 ribu menjadi sekitar Rp 1,3 miliar. Saat ini KPK terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. (lna)

Leave a Reply