
JoSS, SOLO – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2020-2025 hingga adanya keputusan berikutnya.
Tidak hanya itu, Kemendikbud Ristek juga membatalkan pelantikan Prof Sajidan, sebagai rektor UNS terpilih yang sedianya digelar, Rabu (12/4/2023).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.
Dilansir dari Solopos.com, Senin (3/4/2023), dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Pasal 2 menyebutkan tentang tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.
Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.
Disamping membekukan MWA UNS, Permendikbud itu juga mengatur pembatalan hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023-2028. “Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Peraturan Menteri juga menyoroti Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas; Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.
Berikutnya, Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.
Serta Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan Peraturan MWA UNS di atas karena dinilai dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, kepengurusan MWA UNS pengganti antarwaktu periode 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selama dibekukan, tugas dan wewenang MWA UNS dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kebijakan lainnya, hasil pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti 2023-2028 dibatalkan.
Adapun pertimbangannya, Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; dan Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab itu, proses pelantikan rektor UNS dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan. (lna)

Leave a Reply