Marak Pemalsuan Barcode Untuk Penipuan, BI Bakal Perketat Pendaftaran QRIS

Penipuan Barcode
Ilustrasi (odua images)

JoSS, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) angkat bicara terkait maraknya aksi penipuan yang memalsukan barcode pada sejumlah kotak amal di masjid di kawasan Jabodetabek. Untuk itu BI bakal memperketat pendaftaran QR Indonesian Standard (QRIS).

Seperti diketahui, polisi membeberkan cara Mohammad Iman Mahlil (MIML), tersangka penipuan, membuat barcode QRIS palsu yang kemudian ditempel pada kotak amal masjid, termasuk di Masjid Istiqlal.

Beberapa masjid lokasi penipuan MIML adalah Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Cut Meutia Menteng. Tak hanya masjid, MIML juga menempelkan stiker barcode QRIS itu di musala mal, yakni di Pondok Indah Mal dan Grand Indonesia

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Fitria Ismi Triswati mengatakan saat ini proses dan mekanisme yang ditetapkan untuk mendaftar QRIS sudah sangat ketat. Untuk mendaftar, merchant harus menyertakan profil usaha dan perusahaan serta bank yang menjadi rekeningnya.

Namun, ia mengakui ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menipu orang.

“Mekanisme bagi pedagang untuk peroleh QRIS, dia harus pendaftaran jadi merchant ke PJP yang berizin yang jadi penyelenggara. Bahwa merchant ini syarat yang ditetapkan know your customer data identitas pemilik usaha dan profil usaha,” ujar Fitria dalam media briefing, Selasa (11/4).

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku pemalsuan barcode, terutama di Masjid Istiqlal adalah menimpa QRIS resmi dengan milik pribadinya. Sehingga ia meminta masyarakat juga membantu untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi menggunakan QRIS.

Selain itu, pelaku pemalsuan barcode memang mendaftarkan QRIS nya sebagai merchant dengan data usaha palsu. Karenanya, hal ini akan menjadi pembelajaran bagi BI agar lebih memperketat pendaftaran dan pengawasan merchant.

“Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS, namun tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, mendaftarkan sebagai merchant reguler. Itu digunakan pelaku untuk gantikan QRIS masjid untuk terima donasi dari jamaah,” kata dia.

Sedangkan, untuk pendaftaran QRIS bagi rumah ibadah dan yayasan memang sudah cukup ketat. Misalnya harus mendaftarkan badan usaha, foto copy KTP, NPWP dan akta pendirian usaha serta anggaran dasar.

Ke depannya, langkah ini dinilai akan diberlakukan juga ke pendaftaran merchant reguler. Ini untuk mengantisipasi kembali terjadi masalah serupa.

“Begini secara mekanisme pendaftaran ini sudah disertai untuk verifikasi, butuh dicek tempat usahanya. Hal yang telah kami lakukan. Akan kami lanjutkan,” kata dia.

Di sisi lain, BI juga akan melakukan penyelidikan ke PJP yang menerbitkan QRIS pelaku. Jika PJP terbukti melakukan kecurangan atau tidak sesuai dengan perundangan memberikan QRIS pelaku, maka akan diberikan sanksi.

“Kita perlu dalami peran PJP kenapa bisa ini terjadi dan kalau ditemukan ada kelalain dan kekurangan dari merchant saat verifikasi dilakukan, kita akan merujuk lagi ke ketentuan yang ada, dan memberikan sanksi-sanksi administratif dan teguran, hingga pencabutan dan lain sebagainya, ini tentunya sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan M Iman Mahlil Lubis (MIML) menggunakan dua aplikasi untuk membuat barcode QRIS untuk melancarkan penipuan.

“Didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar,” kata Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (11/4).

Auliansyah menyebut barcode QRIS yang telah dibuat dari aplikasi itu kemudian dicetak menjadi sebuah stiker oleh MIML. Setelah itu, stiker barcode QRIS itu ditempel di sejumlah kotak amal.

Auliansyah turut mengungkapkan MIML memiliki sejumlah rekening atas nama dirinya dan diduga digunakan untuk menampung uang yang ditransfer melalui barcode QRIS tersebut.

Ia dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*