
JoSS, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Agama mengizinkan masyarakat kembali menggelar takbiran keliling pada malam Idulfitri 1444 Hijriah. Izin ini diberikan walaupun kasus Covid-19 tengah mengalami kenaikan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI No SE 05 tahun 2023. “Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” bunyi siaran pers Kementerian Agama, Kamis (20/4/2023).
Selain itu, Yaqut menyebut pelaksanaan malam takbiran juga diperbolehkan digelar di semua tempat ibadah umat muslim. Namun, ia mengimbau agar pelaksanaan malam takbiran ini tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain,” bunyi siaran pers Kementerian Agama.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu Yaqut juga memperbolehkan salat Ied digelar di masjid, musala, dan lapangan. Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti masyarakat menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, Yaqut juga mengimbau agar materi ceramah salat Idul Fitri tetap berkaitan dengan ukhuwah Islamiyah. Menag juga melarang ceramah politik praktik di salat Idulfitri, mengingat sebentar lagi menyogsong tahun politik.
“Mengimbau agar materi khutbah Idul Fitri menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis,” kata Yaqut.
– Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023. Penetapan tersebut didasarkan pada keputusan sidang isbat yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Kamis (20/04/2023).
“Berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan tidak memenuhi kriteria MABIMS baru, serta ketiadaan laporan melihat hilal, tadi sidang isbat secara mufakat telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, tanggal 22 April 2023 Masehi,” kata Yaqut dalam pernyataan pers usai sidang.
Menag menyampaikan, berdasarkan paparan dari Tim Hisab Rukyat Kemenag tinggi hilal di seluruh Indonesia berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 45 menit sampai dengan 2 derajat 21,6 menit, dengan sudut elongasi antara 1 derajat 28,2 menit sampai dengan 3 derajat 5,4 menit. Posisi tersebut, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Dengan posisi demikian, lanjut Menag, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag di sejumlah titik di Indonesia.
“Serta telah dikonfirmasi sejumlah petugas Kementerian Agama di daerah yang kita tempatkan tidak kurang di 123 titik di seluruh Indonesia,” ujar Yaqut. (lna)

Leave a Reply