Gibran Larang ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik, Ada Aturannya!

Mobil Dinas
Ilustrasi (123ducu/getty images)

JoSS, SOLO – Pemerintah Kota Solo akan menyiapkan surat edaran (SE) perihal masa libur Lebaran 2023. Surat yang ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo itu, akan mengatur larangan penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan SE tersebut sedang disiapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani. Dia mengatakan larangan itu agar ASN tidak seenaknya menggunakan mobil dinas untuk kegiatan pribadinya.

“Pas libur itu, nanti disiapkan surat edaran dari Pak Sekda,” kata Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/4/2023).

Larangan Aparatur Sipil Negara atau ASN mudik pakai mobil dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4.

Dalam aturan tersebut ASN diwajibkan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, termasuk dalam penggunaan dan pemeliharaan barang milik negara, yang dalam hal ini adalah mobil dinas.

Adapun bagi ASN yang melanggar aturan alias tetap mudik pakai mobil dinas akan dikenai sanksi yang tercantum di Pasal 7, yakni berupa hukuman disiplin yang terbagi menjadi tiga, yakni ringan, sedang, dan berat.

Pada Pasal 8 disebutkan bahwa hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, selama 9 bulan, atau selama 12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurut Pasal 9, hukuman disiplin ringan dapat diberikan kepada ASN yang Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja. Sedangkan hukuman disiplin ringan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 dijatuhkan bagi pelanggar Pasal 4 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi.

Sementara untuk hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*