[widget id="text-5"]

Disnaker Kota Semarang Buka Posko Pengaduan THR, Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan

Posko Pengaduan THR Kota Semarang
Ilustrasi (Media Anggara)

JoSS, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Jawa Tengah  membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kantor Disnaker setempat, mulai Senin (3/4/2023) untuk memfasilitasi keluhan tenaga kerja.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno, di Semarang, Selasa, mengatakan, posko pengaduan THR dibuka untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin mengadukan tentang kejelasan THR yang belum didapatkannya.

Melalui posko pengaduan THR, ia berharap bisa membantu para pekerja yang belum mendapat THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau surat edaran dari Menteri (Menaker, red.) kepada Gubernur sudah keluar dan sudah ditandatangani tanggal 30 Maret kemarin,” katanya, dilansir dari Antara.

“Kami di Kota Semarang juga sudah menaikan surat edaran ke Bu Wali Kota pada Senin (3/4) kemarin sehingga sejak kemarin kami buka Posko Aduan THR ini,” katanya.

Sesuai SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 pada 27 Maret 2023 bahwa uang THR akan dibayarkan kepada pekerja pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian, Sutrisno mengatakan ada juga perusahaan di Kota Semarang yang malah sudah siap membayarkan THR kepada pekerja pada 17 hari sebelum Lebaran.

Ia menyebutkan setidaknya ada 50 perusahaan yang sudah melayangkan surat ke Disnaker untuk memberitahukan bahwa mereka akan membayarkan THR pekerja pada H-17. “Sudah ada 50 perusahaan yang menyatakan sanggup membayarkan THR H-17. Tapi, ada juga yang sesuai ketentuan pemerintah yakni H-7,” katanya.

Mengenai mekanisme pembayaran THR, kata dia, biasanya perusahaan langsung membayarkan secara penuh sesuai dengan aturan. Akan tetapi, kata dia, ada juga beberapa perusahaan yang membayarkan THR secara bertahap sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Sutrisno mengatakan pembayaran THR secara bertahap itu ada juga disepakati dengan maksud agar uangnya tidak langsung dibelanjakan habis. “Ada yang bertahap. Tapi, sudah seusai kesepakatan bersama. Tujuannya agar uang THR tidak sekali habis,” katanya.

Sekali lagi, Sutrisno meminta seadainya ada perusahaan belum membayarkan THR maka pekerja bisa langsung membuat pengaduan di posko aduan THR.

Aduan tersebut, kata dia, akan dibawa ke satuan kerja provinsi untuk selanjutnya mendatangi perusahaan dan melakukan koordinasi dengan perusahaan tersebut terkait pencairan THR.

“Disnaker akan berkonsolidasi dan membantu mencarikan solusi atas kendala pencairan THR tersebut. Kalau sanksinya, jika memang tidak dibayarkan nanti satker yang menentukan,” tegasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang mengimbau kalangan perusahaan untuk dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Biasanya H-12 ya, ada yang H-10. Kami mengimbau pengusaha di Semarang, terutama yang padat karya, banyak karyawannya bisa membayar THR sesuai aturan dan regulasi dari pemerintah,” kata Ketua Apindo Kota Semarang Dedi Mulyadi di Semarang, Selasa.

Sejauh ini, kata dia, belum ada pengusaha yang mengeluhkan terkait dengan aturan pemberian THR yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

“Saat ini memang belum ada keluhan yang masuk dari perusahaan dan mudah-mudahan sampai H-7 sudah terselesaikan,” katanya.

Dia mengatakan pada umumnya perusahaan di Kota Semarang sudah memiliki daya bayar terhadap pegawai sehingga pembayaran THR pada tahun ini diharapkan lebih lancar.

Apalagi, kata dia, kondisi ekonomi saat ini memang sudah lebih baik dibandingkan dengan dua tahun lalu saat pandemi COVID-19 mulai melanda dunia, termasuk Tanah Air.

“Saat ini memang rata-rata perusahaan sudah memiliki daya bayar karena ekonomi sudah mulai meningkat dibanding dua tahun lalu yang banyak menunda dan mencicil THR. Dan, tahun ini harapannya sudah normal,” katanya.

Meski demikian, Dedi meminta kepada para pengusaha untuk bisa terbuka jika memang tidak mampu membayarkan THR agar bisa mendiskusikan hal tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]