
JoSS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan besaran anggaran yang untuk insentif kendaraan listrik. Ia berujar mulai 20 Maret 2023, pembelian motor listrik baru dan motor listrik konversi diberikan insentif sebesar Rp 7 juta per unit.
Pada tahun 2023, insentif akan diberikan pada sebanyak 200 ribu unit motor listrik baru. Sedangkan untuk insentif motor konversi sebanyak 50 ribu. Sehingga anggaran yang dibutuhkan tahun ini sebanyak Rp 1,75 triliun.
Sementara pada 2024, ia memperkirakan insentif akan diberikan untuk pembelian motor listrik baru baru sebanyak 600 ribu unit dan motor konversi sebanyak 150 ribu unit, Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk program ini pada 2024 sebesar Rp 5,25 triliun.
“Dengan demikian kebutuhan total anggarannya Rp 7 triliun untuk 2023 dan 2024,” tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).
Adapun pemberian insentif pembelian motor listrik baru akan dikoordinir oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan insentif untuk motor konversi berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Insentif untuk motor listrik ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persyaratannya, pelaku UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Persyaratannya, pemohon insentif merupakan penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
“Sementara untuk insentif motor listrik konversi tidak ada batasan,” ujar Sri Mulyani.
Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk produsen penyalur insentif motor listrik, yaitu diproduksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Produsen juga dilarang menaikan harga jual selama masa pemberian insentif tersebut. (lna)

Leave a Reply