
Benarkah sistem penggajian ASN di Indonesia masih sangat timpang?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir telah diubah dengan PP Nomor 34 Tahun 2014.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa gaji merupakan dasar yang dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan PNS. Dalam pangkat dan golongan terendah PNS yaitu Juru Muda (Ia) menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 masa kerja 0 tahun maka gaji pokok yang diterima sebanyak Rp1.560.800,- (Satu juta lima ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah).
Jumlah ini masih berada dibawah Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 yaitu sebanyak Rp1.958.169,- (Satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki gaji pokok yang berbeda disesuaikan dengan golongan, sedangkan besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung instansi dan jabatan yang dimiliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ASN dengan gaji pokok terendah berada pada golongan I sebesar Rp1.560.800. Adapun tertinggi pada golongan IV sebesar Rp5.901.200.
Secara rinci, golongan I memiliki gaji terendah Rp1.560.800 dan tertinggi sebesar Rp2.686.500. Pada golongan II, gaji pokok terendah Rp2.022.200 dan tertinggi mencapai Rp 3.820.000. Adapun golongan III memiliki gaji terendah Rp2.579.400 dan tertinggi Rp4.797.000. Terakhir, Golongan IV terendah sebesar Rp3.044.300 dan tertinggi Rp5.901.200. Di sisi lain, tunjangan kinerja ASN memiliki besaran yang berbeda-beda.
Berdasarkan Undang – undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS, dimana untuk penggajian PNS tidak lagi menggunakan standar gaji sebagaimana biasa. Sesuai dengan skema, Pemerintah bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS.
Skema dalam sistem penggajian tunggal untuk PNS adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar. Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.
Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini. Pemberlakuan gaji tunggal (single salary ) ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS aturan golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta per bulan hingga Rp4,5 juta per bulan. Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.
Perlukah mereformasi sistem itu?
Masih banyak permasalahan dalam sistem gaji di Kementerian dan Lembaga (K/L) salah satunya yaitu ketimpangan gaji ASN antar K/L. Adanya perbedaan formulasi gaji menimbulkan kecemburuan di antara ASN. Untuk itu, saat ini menjadi momen yang tepat bagi pemerintah berbenah dalam sistem penggajian berdasarkan asas keadilan.
Jika pun ada perbedaan, perlu ada indikator capaian terukur yang harus dipenuhi oleh K/L. Tidak bisa hanya segelintir kecil K/L (mendapat hak istimewa) tapi semua mendapat hak dasar yang sama. Karena semua K/L punya kontribusi. Pemerintah harus segera melaksanakan program reformasi birokrasi.
Sistem prestasi (merit system) atau meritokrasi kurang bisa ditegakkan bagi PNS atau ASN pada umumnya karena keterlambatan reformasi sistem penggajian. Perlu perubahan penggajian dengan konsep “pay as entitlement” selama ini menjadi “pay-for-performance” yg mengutamakan indikator kinerja. Konsep gaji tunggal (single salary) sudah lama menjadi wacana, tetapi belum terlaksana.
PP tentang gaji tunggal sebagai amanat UU No.5/2014 harus segera dirumuskan dan dilaksanakan. Sistem pensiun di Indonesia sulit berkelanjutan (sustainable). Perlu sistem pensiun dengan skema iuran yang fully-funded. TKD yg dikembangkan di daerah meningkatkan semangat kerja dan minat menjadi PNS. Tetapi belum terbukti meningkatkan kinerja pelayanan publik. Kebanyakan TKD masih melekat pada jabatan struktural.
Setujukah jika gaji dan tunjangan kinerja seluruh ASN disamakan?
Pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kriteria kesiapan kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara berkesinambungan dan dampak potensial strategis dari pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden sedangkan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, namun perangkat pengaturan mengenai pemberian tunjangan kinerja kepada PNS Daerah atau dasar pemberiannya belum diatur lebih lanjut, dan hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai pemerintah daerah yang melaksanakan reformasi birokrasi.
PP 12/2019 mengamanatkan pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi daerah berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. Berbeda dengan kriteria pemberian tunjangan kinerja, kriteria untuk pemberian tunjangan tambahan penghasilan diatur sendiri dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah, yang diberikan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
Seperti apa idealnya sistem penggajian ASN di Indonesia?
Range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat. Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa sampai Rp15 juta.
Usulan gaji tunggal ini pernah diungkapkan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Sofian Effendi pada saat pembahasan RUU ASN tahun 2014, bahwa sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur. Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan maka tunjangan akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.
Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.
Tidak hanya adil namun kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jika sistem penggajian tunggal (single salary system) akan diberlakukan bagi PNS maka sistem ini akan lebih „memihak‟ aparatur karena berdasarkan kepada standar kelayakan hidup.
Sistem penggajian tunggal ini mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS. Sistem ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.
Dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp5,4 juta. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp57,2 juta.
Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS. Untuk memahami sistem penggajian PNS yang baru, kita harus merubah mindset tentang tabel gaji, jenis tunjangan, dan penghasilan yang selama ini diterima oleh PNS. (lna)

Leave a Reply