Parah! Oknum Polda Jateng Calo Penerimaan Bintara Polri Tarik Biaya Hingga Rp750 Juta Per Orang

Polda Jateng
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy (Dok. Humas Polda Jateng)

JoSS, SEMARANG – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan yang diberikan orang tua calon polisi kepada oknum polisi Polda Jateng yang merupakan calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 bervariasi. Kisarannya Rp350 juta- Rp750 juta per orang.

“Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta,” kata Iqbal di Semarang, Kamis (9/3/2023).

Menurut dia, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak. Ia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa hanya belasan orang yang merupakan pemberi. Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan.

“Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing,” katanya, dilansir dari Antara.

Menurut dia, lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi.

Kelima oknum polisi yang sudah menjadi sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Dia mengatakan kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari, papar dia.

Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Sementara itu, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Iqbal menuturkan kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

“Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*