JoSS, JOGJA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Selain itu hakim juga menghukum denda Rp300 juta dan pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (28/2/2023). Haryadi dianggap terbukti secara sah menerima suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haji Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” bunyi surat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Muh Djauhar Setyadi, Selasa (28/2/2023).
Selain pidana kurungan, Haryadi juga harus membayar denda sebesar 300 juta rupiah dengan subsider 4 bulan penjara.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjutnya.
Adapun vonis-vonis lainnya yakni membayar uang pengganti Rp 165 juta dengan subsider 2 tahun penjara, serta dicabut hak untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 6 tahun 6 bulan dan denda 300 juta rupiah subsider kurungan 4 bulan penjara.
“(Meminta hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU KPK, Zainal Abidin, saat membacakan tuntutan di PN Jogja, Selasa (14/2/2023).
“Dan pidana denda sebesar 300 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” sambung Zainal.
Pengacara Haryadi Suyuti, Fahri Hasyim mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyayangkan beberapa hal tidak menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim tersebut.
“Kami pikir-pikir, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutannya. Hak majelis hakim menilai. Kami komentari, pembelaan kami sama sekali digubris, hal-hal meringankan tidak disinggung, dan pengembalian tidak dipertimbangkan majelis,” jelas Fahri kepada wartawan sesuai sidang.
Fahri menambahkan, pihaknya akan berdiskusi dengan Haryadi dengan putusan ini. Setelahnya baru akan diputuskan akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding. Konsultasikan dengan klien apa yang kami putuskan dengan itu (putusan), tergantung klien,” ujar Fahri.
Selain divonis penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti juga dihukum pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari memilih pejabat publik yang tak mampu menjaga amanah.
Ketua majelis hakim Muh. Djauhar Setyadi mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pencabutan hak dipilih tersebut berdasarkan Pasal 35 KUHP. Haryadi Suyuti adalah mantan pejabat publik dari proses pemilu. Namun, begitu mendapat kepercayaan dari rakyat, Haryadi malah menyalahgunakan jabatannya.
“Pencabutan hak dipilih berlaku selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidananya,” kata Djauhar saat persidangan, Selasa (28/2/2023).
Djauhar menyebut Haryadi terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan korupsi dengan menerima suap untuk mempermudah perizinan hotel saat menjabat sebagai Wali Kota Jogja.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap perizinan hotel dan melakukan intervensi kebijakan untuk memudahkan izin tersebut setelah menerima suap dan gratifikasi yang diberikan,” jelasnya.
Haryadi mengantongi suap izin Apartemen Royal Kedhaton sebesar US$27.258 dengan rincian uang sebesar USS20.450 diterima Haryadi, sementara uang US$6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono.
“Terdakwa juga terbukti menerima hadiah berupa satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6,” katanya. (lna)

Leave a Reply