Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli: Putusan PN Jakpus Soal penundaan Pemilu 2024 Lampaui Kewenangan

Kewenangan Pemilu 2024
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

JoSS, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024 telah melampaui kewenangan. Pasalnya aturan pelaksanaan pemilu, kata Doli, telah diatur dalam undang-undang dan UUD.

Untuk diketahui, PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Terkait putusan tersebut, Doli mengungkapkan hal itu sangat disayangkan. Menurutnya jika pemilu harus ditunda, harus melalui uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa itu kan putusan itu melampaui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali,” ucap Doli, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (2/3/2023).

“Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU itu ranahnya MK, bukan ranah PN,” tambah dia.

Dengan demikian, kata Doli, selama UU Pemilu belum berubah, tahapan Pemilu 2024 harus tetap berjalan. Dia menegaskan putusan PN Jakpus soal tahapan penundaan pemilu tidak mengikat.

“Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda,” kata politikus Partai Golkar itu.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md ikut angkat bicara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Mahfud menyebut PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan.

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN). Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Mahfud meminta KPU untuk banding dan melawan habis-habisan putusan PN Jakpus tersebut. Menurut dia, secara logika seharusnya KPU bisa memenangkan gugatan tersebut.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ujarnya.

Mahfud menilai PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Salah satu alasannya, lantaran kompetensi sengketa pemilu bukan di PN.

“Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” tuturnya.

Selain itu, hukuman penundaan pemilu menurut Mahfud tidak bisa dijatuhkan PN sebagai kasus perdata. Mahfud menekankan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

“Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” papar Mahfud.

“Menurut saya vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tegasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*