JoSS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam keterangan tertulis Jumat (10/2/2023).
Lebih lanjut, surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini menyebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan.
Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri jelang Puasa dan Lebaran dengan menambah jumlah Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat menjadi 450 ribu ton per bulan.
Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MinyaKita difokuskan ke pasar rakyat.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Kasan.
Sebelumunya Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal. Dia menilai, cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang.
Semua Kalangan Sehingga aturan barunya, nanti di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasangkan banner yang bertuliskan “Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol”. “Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) aja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol,” ujar Mendag Zulhas -sapaan akrab Zulkifli Hasan- saat ditemui awak media di usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya, Mendag Zulhas menyampaikan, bahwa minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” ujar Zulkifli, Minggu (5/2/2023). Kemudian awalnya dia juga bilang bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi. (lna)

Leave a Reply