JoSS, JAKARTA – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan. Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy mengatakan ini adalah kemenangan dan keadilan bagi wong cilik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard. Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy menyatakan ini adalah kemenangan bersama, keadilan bagi wong cilik. Dia menekankan bahwa justice colabolator dapat mengungkapkan kasus-kasus yang rumit, dan ini menjadi pertimbangan hakim.
“Dengan keputusan ini, maka akan menjadi pembuktian bahwa justice collaborator dapat mengungkapkan kasus-kasus yang rumit, kejujuran akan mendapatkan keadilan. Ini keadilan bagi wong cilik. Terimakasih untuk semua dukungannya,” kata Ronnya usai pembacaan putusan hakim.
Dia menambahkan, terkait vonis ini Richard Eliezer tidak akan mengajukan banding, dan dia berharap jaksa juga tidak banding, namun pihaknya akan mengikuti dan menghadapi seluruh proses yang hukum yang berlaku.
Terkait Langkah kedepan Richard Eliezer, Ronny mengatakan masih tetap ingin melanjutkan karier di kepolisian, karena itu menjadi kebanggaan dalam hidupnya.
Ronny menyebut Bharada E justru menguatkan orang tuanya dan tim penasihat hukum terkait putusan nanti. Ia mengatakan kliennya itu dalam kondisi sehat.
“Dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat,” ujarnya. “Kondisi kesehatannya beliau sehat,” imbuhnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J. (lna)

Leave a Reply