[widget id="text-5"]

PKPU 6/2023 Rilis Dapil Pemilu Legislatif 2024 DPR RI di Jawa Tengah Ada 10 Dapil dengan Kuota 77 Kursi

KPU Rilis Data Dapil Pemilu Legislatif 2024
Gedung KPU RI (Dok. KPU)

JoSS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merilis data formasi daerah pemilihan ( dapil ) Pemilu Legislatif 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah kursi DPR RI Daerah Pemilihan di Provinsi Jawa Tengah tersedia 77 kursi yang terbagi dalam 10 Daerah Pemilihan (Dapil).

Pembagian Dapil tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPR Dalam Pengumuman Itu, KPU Membagi Dapil Dan Jumlah Kursi Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.

Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.

Dalam PKPU yang ditandatangani oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan diundangkan pada 6 Februrai 2023 tersebut Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tersedia 77 kursi yang terbagi dalam 10 Daerah Pemilihan (Dapil).

Jumlah kursi terbanyak Dapil Jateng terdapat pada Dapil III dengan total sembilan kursi. Dapil Jateng III meliputi empat daerah, masing-masing Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati.

Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2024, Kuota 77 Kursi:

  1. Dapil Jateng I : 8 kursi

– Kabupaten Semarang

– Kabupaten Kendal

– Kota Salatiga

– Kota Semarang

  1. Dapil Jateng II : 7 kursi

– Kabupaten Kudus

– Kabupaten Jepara

– Kabupaten Demak

  1. Dapil Jateng III : 9 kursi

– Kabupaten Grobogan

– Kabupaten Blora

– Kabupaten Rembang

– Kabupaten Pati

  1. Dapil Jateng IV : 7 kursi

– Kabupaten Wonogiri

– Kabupaten Karanganyar

– Kabupaten Sragen

  1. Dapil Jateng V : 8 kursi

– Kabupaten Boyolali

– Kabupaten Klaten

– Kabupaten Sukoharjo

– Kota Surakarta

  1. Dapil Jateng VI : 8 kursi

– Kabupaten Purworejo

– Kabupaten Wonosobo

– Kabupaten Magelang

– Kabupaten Temanggung

– Kota Magelang

  1. Dapil Jateng VII : 7 kursi

– Kabupaten Purbalingga

– Kabupaten Banjarnegara

– Kabupaten Kebumen

  1. Dapil Jateng VIII : 8 kursi

– Kabupaten Cilacap

– Kabupaten Banyumas

  1. Dapil Jateng IX : 8 kursi

– Kabupaten Tegal

– Kabupaten Brebes

– Kota Tegal

  1. Dapil Jateng X : 7 kursi

– Kabupaten Batang

– Kabupaten Pekalongan

– Kabupaten Pemalang

– Kota Pekalongan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]