Penghapusan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Diterapkan Bertahap Tahun Ini, Iuran Tidak Berubah

BPJS
Ilustrasi Kartu BPJS (joss)

JoSS, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dilakukan secara bertahap tahun ini. Adapun besaran iuran kepesertaan tidak ada perubahan.

Budi menambahkan melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien. RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” beber Menkes usai rapat bersama DPR RI di Komisi IX, Rabu (8/2/2023).

“Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” sambung dia.

Dalam ruangan tersebut, dipastikan ada satu kamar mandi yang bisa digunakan pasien. Saat ditanya mengenai iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kemungkinan berubah, Menkes memastikan tidak ada rencana demikian. “Tidak ya,” tegasnya.

Untuk diketahui, rencana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini telah dibahas sejak tahun lalu, setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 rampung. Perpres itu mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Pemerintah akan menghapus penggolongan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Artinya, ke depan tidak akan ada lagi kelas 1,2 dan 3.

Kelas JKN BPJS Kesehatan nantinya menjadi tunggal yakni kelas standar. Ini untuk memberikan layanan kesehatan yang sama bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan, saat ini perubahan kelas menjadi standar masih dalam tahap pembahasan. Tahap pembahasan perbaikan kelas sudah dilakukan dan saat ini masuk dalam tahap iuran.

“Jadi kami terus berproses. Kita sudah menyelesaikan berbagai kajian dan sekarang kita memasuki kajian simulasi iuran,” ujarnya, pada pertengahan tahun lalu.

Seperti diketahui, perubahan kelas JKN BPJS Kesehatan tidak hanya untuk layanannya. Melainkan tarifnya juga akan ikut tunggal.

“Jadi ini yang sekarang kami sedang simulasikan karena ada perubahan mendasar dalam penyelenggaraan akomodasi layanan kesehatan bagi peserta JKN,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan layanan yang lebih baik ini tentu akan berdampak bagi besaran tarif yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Sehingga perhitungan harus dilakukan agar bisa menentukan iuran yang perlu dibayarkan oleh masyarakat.

Namun, ia menekankan iuran belum tentu naik. Sebab, ada opsi skema pendanaan dari pihak lain dan juga subsidi dari pemerintah seperti saat ini.

“Jadi, iuran yang dibayar peserta ke BPJS Kesehatan belum tentu naik. Ini yang sedang kami kaji dan simulasikan. Mudah-mudahan di pertengahan tahun ini sudah bisa mendapatkan angka dan bentuk strukturnya,” pungkas Asih. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*