
JoSS, JAKARTA–Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan terdakwa Richard Eliezer menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara Richard Eliezer berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Ferdy Sambo Cs sudah menyatakan banding terhadap putusan hakim.
“Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS [Ferdy Sambo], PC [Putri Candrawathi}, KM [Kuat Ma’ruf], dan RR [Ricky Rizal] telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Dia mengungkapkan Kuat Ma’ruf sudah mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023). “Sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada 16 Februari 2023 [hari ini],” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Sementara itu, Vonis Richard Eliezer paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya. Sebab, majelis hakim menetapkan polisi 24 tahun itu sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Di sisi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu (16/2/2023).
“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Fadil menyebut ada banyak pertimbangan Kejagung dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan kepada pimpinan Kejagung.
Sesuai Pasal 233 dan Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, JPU berhak mengajukan upaya hukum. Namun, Kejagung melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.
Pertimbangan Kejagung lainnya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga korban, yakni keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer.
“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.
Menurut Fadil, jaksa sebagai representatif pihak korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.
“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons,” ulas Fadil.
Pertimbangan lain, lanjut Fadil, putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Ia menyebut hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat tersebut.
Selain itu Richard Eliezer dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.
“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.
Fadil juga menyatakan putusan ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan. (lna)

Leave a Reply