Sidang Online Uji Materi UU Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Ditunda, DPR Minta Dilakukan Secara Tatap Mata

Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Ilustrasi Sidang pleno Mahkamah Konstitusi

JoSS, JAKARTA – Sidang pleno Mahkamah Konstitusi ihwal uji materil Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka ditunda. Penundaan dilakukan setelah DPR mengirimkan surat yang berisi permohonan agar sidang dilakukan secara tatap muka atau luring.

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, pihaknya pada Senin (16/1/2023) menerima surat dari DPR RI, yang mana meminta agar sidang semula daring atau online menjadi luring atau tatap muka. Sehingga, sidang hari ini pun akhirnya ditunda.

“Pada pagi tadi MK dalam rapat permusyawaratan hakim telah mengabulkan permohonan DPR untuk sidang secara luring,” kata Anwar melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa, 17 Januari 2023.

Kendati demikian, permintaan DPR RI untuk sidang tatap muka tidak dapat dilaksanakan langsung pada hari ini. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menggelar sidang kembali pada 24 Januari 2023.

“Akan tetapi, untuk sidang secara luring tidak bisa dilaksanakan pada hari ini. Karena MK harus memberi tahu kepada pihak-pihak lain yaitu Presiden dan para pemohon tentunya, termasuk pihak terkait KPU, termasuk pula para pihak terkait ada sekitar 11 yang memohon untuk dijadikan pihak terkait,” ucapnya.

“Untuk itu sekali lagi, untuk sidang secara luring atau sidang pada hari ini, ditunda pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, jam 11:00 WIB,” tambah Anwar.

Anwar mengatakan Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pleno Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu.

Salah satu pemohon perkara adalah pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Pemohon menilai sistem proporsional terbuka membuat pemilu diwarnai oleh calon legislatif pragmatis.

“Pemohon selaku pengurus parpol, berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal ‘populer dan menjual diri’ tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol,” kata pemohon dalam salinan permohonan yang dilansir laman MK.

Mereka juga menilai sistem proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik antar caleg. Mereka menilai, dalam pemilu seharusnya persaingan terjadi antar partai politik, bukan antar caleg.

“Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945,” kata mereka.

Mereka pun meminta agar Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Namun hal itu mendapat penolakan keras dari hampir seluruh Parpol di Senayan.

Sebanyak 8 dari 9 partai politik parlemen menolak gagasan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Satu-satunya partai yang mendukung sistem proporsional tertutup adalah PDIP.

Delapan partai tersebut adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN, PKS dan Demokrat. Mereka menilai penggunaan sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi. Pasalnya, dalam sistem tersebut, masyarakat tak lagi dilibatkan untuk memilih secara langsung siapa-siapa saja wakil mereka yang akan duduk di gedung parlemen.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyebut sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.

“Di mana rakyat dalam menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Airlangga saat pertemuan 8 partai politik di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Poin kedua, kata Airlangga hartarto, 8 parpol bersepakat bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2008 serta telah teruji pada tiga pemilu sebelumnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*