JoSS, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang menjalin kerja sama dengan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Rabu (4/1/2023). Kerja sama ini dilakukan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, FABA merupakan sisa limbah hasil proses pembakaran batu bara dan dapat dimanfaatkan jadi bahan baku pembuatan batu bata, nantinya pemanfaatan limbah ini akan dikelola oleh Perumda Aneka Usaha Batang, supaya dapat membantu UMKM semakin berkembang.

“Karena perkembangan pemanfaatan limbah FABA tidak hanya dikelola jadi batu bata saja, namun melalui rekayasa teknologi dan ilmu pengetahuan yang bisa dimanfaatkan sebagai barang bernilai ekonomis,” jelasnya, sebagaimana dilansir dari batangkab.go.id.
Dia menuturkan tujuan adanya kerjasama adalah untuk menjalin sinergitas para pihak dalam mengelola dan pemanfaatan FABA PLTU Kabupaten Batang.
“Dimana pihak pertama adalah PT BPI yang menyediakan dan memberikan FABA kepada pihak kedua yaitu Pemkab Batang untuk dikelola sebagai bahan baku material seperti batu bata,” terangnya.
Hal positif yang bisa diambil adalah bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batang dan mengurangi limbah FABA yang dihasilkan batubara dan paving.
“Untuk melakukan kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan FABA PLTU melalui bimbingan teknis, workshop, pemberdayaan masyarakat, dan penerapan teknologi dengan sumber daya yang dimiliki para pihak agar memberikan manfaat semua pihak,” ujar dia.
Untuk diketahui, limbah batu bara berupa FABA menjadi isu yang banyak dibicarakan setelah dikeluarkannya FABA PLTU dari kategori limbah B3 menjadi kategori limbah non B3 pada PP nomor 22 tahun 2021.
Dilansir dari unair.ac.id. fly ash itu sendiri merupakan abu hasil pembakaran batu bara yang melayang ke atas, sementara bottom ash adalah abu hasil pembakaran yang jatuh ke bawah. Terdapat beberapa kandungan FABA seperti karbon, nitrogen, dan silica.
Nita Citrasari, SSi., MT, dosen teknik lingkungan FST UNAIR mengungkapkan beberapa manfaat limbah batu bara. Menurutnya, limbah batu bara dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan substitusi bahan baku untuk produk seperti semen Portland, paving block, batako, dan pondasi jalan raya. Penerapan kegiatan tersebut biasa juga disebut sebagai waste to material.
“Tahapan pengolahan FABA dilakukan sesuai dengan jenis produk yang akan dibuat,” ucap dosen yang akrab disapa Nita itu.
Tahapan tersebut antara lain adalah diawali dengan menganalisis karakteristik FABA yang akan digunakan. Kemudian, menentukan komposisi bahan baku yang sesuai dengan jenis produk yang diinginkan dan karakteristik FABA sebagai salah satu komponen dari bahan baku produk.
Setelah itu, pembuatan produk dapat dilakukan dengan cara solidifikasi dan stabilisasi. Setelah dibuat, produk juga perlu dilakukan uji standarisasi.
“Kelayakan produk ditentukan sesuai dengan standarisasi produk, misal untuk paving block (bata beton) menggunakan SNI 03-0691-1996,” terangnya.
FABA khususnya FABA dari PLTU dengan teknologi boliler minimal circulating fluidized bed (CFB) jika menggunakan PP nomor 22 Tahun 2021 pasal 459 ayat 3 dimana FABA masuk kategori limbah non B3 maka jika produk lolos uji kelayakan, produk tersebut bisa langsung digunakan.
Namun, jika menggunakan PP nomor 101 tahun 2014 dimana FABA masuk limbah B3, maka setelah lolos uji kelayakan masih harus dilanjutkan dengan uji toxicity characteristic leaching procedure untuk memastikan bahwa hasil pelindian dari produk aman terhadap lingkungan.
Kemudian, keberadaan silika dalam FABA juga dapat membuat FABA digunakan sebagai bahan baku atau substitusi bahan baku seperti semen Portland, paving, dan lain sebagainya. Namun, keberadaan silika tersebut juga dapat dipanen silikanya saja dengan dilakukan proses ekstraksi.
“Silika hasil ekstraksi dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku membrane silika, adsorben silika gel, dan lain sebagainya,” pungkas Nita. (lna)

Leave a Reply