
JoSS, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) memutuskan mengadukan Media Indonesia dan Metro TV kepada Dewan Pers.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP M. Nurdin mengatakan dewan redaksi dari dua media tersebut disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan maupun anggota partai politik tertentu.
Padahal, kata dia, izin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai. Oleh sebab itu, Nurdin mengatakan politik pemberitaannya mesti netral, tidak partisan, dan mencerdaskan.
“BBHAR DPP PDI Perjuangan setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers akhirnya memutuskan untuk mengajukan aduan kepada Dewan Pers terhadap Media Indonesia dan Metro TV,” kata Nurdin dalam keterangannya, Sabtu, 21 Januari 2023.
Sementara itu, Sekretaris BBHAR PDIP Yanuar P. Wasesa mengatakan pengaduan ini merupakan bagian dari pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi. Dia menyebut PDIP sangat mendukung kebebasan pers.
Yanuar mengatakan media publik tidak boleh jadi alat propaganda partai politik kendati kepemilikannya terafiliasi dengan ketua umum maupun pengurus teras partai tertentu.
“Akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik,” ujarnya.
Selain itu, Yanuar menyebut BBHAR PDIP mengusulkan kepada Dewan Pers agar membuat kebijakan maupun regulasi ihwal media massa yang terafiliasi dengan parpol. Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas yang memantau pemberitaan demi menjaga independensi pemberitaan di ruang publik.
“Demokrasi akan sehat apabila pers independen, objektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan Parpolnya bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan,” ujarnya.
Laporan pengaduan ini diserahkan kepada Dewan Pers pada Jumat, 20 Januari 2023, kemarin. Yanuar menyebut pengaduan ini mengenai pemberitaan HUT PDIP ke-50 yang digelar di JIExpo pada 10 Januari 2023 lalu.
Adapun Media Indonesia dan Metro TV merupakan bagian dari Media Group yang dipimpin oleh Surya Paloh. Ia juga merupakan Ketua Umum Partai Nasdem yang sudah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.
Sebelumnya Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka.
Menurut dia, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” tutur Ninik.
Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tambah dia, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.
Selanjutnya, anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan Dewan Pers senantiasa menyerukan agar jurnalis yang aktif berpolitik, seperti menjadi tim sukses, caleg, calon kepala/wakil kepala daerah, serta capres/cawapres, harus dinonaktifkan atau mundur sebagai wartawan. Dewan Pers, menurut dia, juga akan membentuk satuan tugas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa diselesaikan dengan cepat.
Yadi pun mengatakan, Dewan Pers membuka diri bagi seluruh pihak yang dihadapkan pada permasalahan seputar pers dan akan memproses setiap pengaduan yang masuk. Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli lalu menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis dalam membuat berita.
“Pers memang harus independen dan Dewan Pers berkepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pembredelan?” kata dia. (lna)

Leave a Reply