
JoSS, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan pidana seumur hidup.
Jaksa membacakan tuntutan saat sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) yang disiarkan MetroTV melalui Youtube, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup atas beberapa alasan yang memberatkan.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Perbuatan Sambo yang membunuh Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri membuka duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengaku perbuatannya.
Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri harusnya tidak melakukan perbuatan itu.
Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat. Sementara, menurut JPU tidak ada hal-hal yang meringankan.
Berdasarkan uraian tersebut JPU memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.
“Menjatuhkan pidana [kepada terdakwa Ferdy Sambo] dengan pidana seumur hidup,” ucap jaksa membacakan tuntutan.
Setelah jaksa selesai membacakan dokumen tuntutan, hakim mempersilakan Sambo berkonsultasi dengan penasihat hukum. Sambo lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.
Tak lama, dia kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan hakim. “Sudah berkonsultasi?” tanya hakim. “Sudah, Yang Mulia,” jawab Sambo. Hakim lantas bertanya siapa yang akan berbicara menanggapi tuntutan jaksa.
Sambo pun memasrahkan tanggapannya ke kuasa hukum. “Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,” kata pengacara Sambo, Arman Hanis. Hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum dan memberikan waktu satu minggu untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Ferdy Sambo meninggalkan ruangan dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan sepatah kata pun. Adapun dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), seperti dilansir dari kompas.com.
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. (lna)

Leave a Reply