Efektif! Uji Coba Tilang Pakai Drone di Kudus, 10 Menit Bisa Jaring 9 Pelanggar

Tilang Drone
Foto: Ditlantas Polda Jateng

JoSS, KUDUS – Polres Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu kebijakan dari Polda Jateng terkait pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Etle) menggunakan drone.

Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengungkapkan untuk sementara ini masih uji coba, pihaknya masih menunggu kebijakan pelaksanaan seperti apa, termasuk penyediaan alat atau drone nya.

“Untuk sementara ini masih tahap uji coba. Itupun dari Polda Jateng yang melakukannya. Polres Kudus tentunya menunggu kebijakannya nanti, termasuk ketersediaan alatnya,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo di Kudus, Selasa (17/1/2023).

Seperti dilansir dari Antara, penindakan tilang di Kabupaten Kudus, kata dia, untuk saat ini masih memanfaatkan kamera CCTV yang sudah terpasang di sejumlah titik.

Di antaranya, terpasang di Simpang Pentol, Simpang Bejagan, Simpang Tujuh, Simpang Tugu A. Yani dan Simpang Proliman Barongan serta beberapa titik lainnya.

Sepanjang tahun 2022 Satlantas Polres Kudus menindak 24.993 pelanggaran lalu lintas. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih.

Hasil uji coba tilang elektronik menggunakan dua unit drone di Kabupaten Kudus pada Senin (16/1), berlangsung di Jalan Ramelan Kudus. Setelah dilakukan uji coba sekitar 10 menit, terjaring sembilan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Kabupaten Kudus menjadi kabupaten ketiga yang menjadi tempat uji coba. Nantinya, semua Polres di wilayah Jateng akan dijadwalkan uji coba tilang pakai drone.

Penggunaan drone menjadi inovasi baru dalam menerapkan kecanggihan teknologi, karena dinilai lebih efektif dalam menjangkau wilayah yang lebih luas.

Sebelumnya pengawasan pelanggaran lalu lintas juga menggunakan kamera statis yang ditempatkan pada tiang di sudut jalan serta menggunakan kamera ponsel yang dioperasikan oleh anggota secara mobile. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*