Bawaslu Jateng Buka Pendaftaran Panwaslu Tingkat Kelurahan/Desa Mulai 9-13 Januari 2023

Pendaftaran Panwaslu Jateng
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah

JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu ( panwaslu ) tingkat kelurahan/desa pada 9-13 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto mengatakan Adapun untuk penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan/desa akan dilakukan mulai 14-19 Januari 2023.

“Pengumuman pendaftaran mulai 10 hingga 13 Januari 2023, sedangkan penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan/desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14-19 Januari 2023,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto di Semarang, Senin (9/1/2023)

Menurut dia, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai panwaslu kelurahan/desa bisa mendaftarkan diri ke kantor Panwaslu Kecamatan dengan membawa surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Bersamaan dengan tahap pendaftaran, juga dilakukan tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14-19 Januari 2023.

“Nantinya berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

Masyarakat bisa melihat langsung persyaratan yang harus dipenuhi dan perkembangan informasi secara lebih detail dengan mengakses akun media sosial @Bawaslu Jateng dan akun media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di Jateng antara lain, warga negara Indonesia; pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Kemudian, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*