Anggaran Pemilu 2024 Dipatok Sebesar Rp21.86 Triliun, Lebih Rendah Dari Pemilu 2019

Anggaran Pemilu 2024

JoSS, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menganggarkan dana pada APBN 2023 untuk keperluan pemilihan umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp21,86 triliun. Jika melihat anggaran pada Pemilu 2019 sebesar Rp25,59 triliun, jumlah untuk Pemilu tahun ini susut sebesar Rp3,73 triliun atau turun 14,5 persen.

“Untuk 2023, kami juga tetap membelanjakan untuk pentahapan Pemilu Rp21,86 triliun,” ujarnya dalam Keterangan Pers Menteri terkait Sidang Kabinet Paripurna yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/1/2023).

Sri Mulyani menyampaikan, belanja pemilu yang termasuk belanja penting tersebut diharapkan dapat menjaga ekonomi Indonesia dari kondisi global baik karena kenaikan harga inflasi maupun perlemahan ekonomi dari negara-negara lain.

Sementara itu, secara keseluruhan pagu Belanja Negara pada APBN 2023 diketahui sebesar Rp3.061,2 triliun yang mencakup Rp2.246,5 triliun untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Rp814,7 triliun untuk Transfer ke Daerah.

Selain untuk Pemilu, belanja yang akan dilakukan juga untuk dalam rangka mempersiapkan IKN sebanyak Rp23,9 triliun, terutama untuk infrastruktur sebesar Rp21 triliun.

Belanja untuk ketahanan pangan sebesar Rp104,2 triliun, perlindungan sosial Rp476 triliun, ketahanan energi Rp341 triliun, infrastruktur Rp392 triliun, kesehatan Rp178 triliun, dan belanja Pendidikan mencapai Rp612 triliun.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan anggaran untuk Pemilu 2024 masih menggunakan skema pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggaran tersebut sudah meliputi biaya untuk desain surat suara, alat perlengkapan pemungutan suara, dan sebagainya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut anggaran pemilu tersebut telah disetujui dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Rabu (11/1/2023).

“Dan perlu juga kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023, dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka,” kata Hasyim.

Hasyim selanjutnya membeberkan anggaran pemilu pada 2022, yakni sebesar Rp8,061 triliun dan yang disetujui dalam DIPA sebesar Rp3,63 triliun. Selanjutnya untuk 2023, anggaran yang diajukan adalah sebesar Rp 23,85 triliun dan yang disetujui sejumlah Rp 15,98 triliun.

“Perlu kami sampaikan kepada Komisi II DPR RI mengenai anggaran. Sebagaimana kita ketahui bahwa anggaran Pemilu 2024 adalah sekitar Rp76,6 triliun,” ujarnya.

Untuk diketahui, satu-satunya fraksi di DPR RI yang kukuh mendorong penerapan sistem pemilu proporsional tertutup coblos partai, bukan calon legislatif, adalah PDIP. Sedangkan delapan dari sembilan fraksi sisanya menyatakan sikap menolak wacana penerapan sistem pemilu tersebut.

Delapan fraksi parpol di DPR tersebut adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sistem pemilu proporsional daftar tertutup berpeluang diterapkan karena proses gugatannya masih berlangsung di MK.

Delapan partai politik pemilik kursi di DPR saat ini mengajukan diri untuk terlibat dalam sidang uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka ingin terlibat dalam sidang uji materi itu sebagai pihak terkait dengan alasan tak ingin Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem hanya coblos partai atau proporsional tertutup. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat undang-undang dan tetap independen. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*