Airlangga Hartarto: Perpu Cipta Kerja Jaga Kondusifitas Investasi dan Jaminan kepastian Hukum Bagi Investor

Airlangga Hartarto perpu cipta kerja
Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif dan Tingkatkan Lapangan Kerja, Perpu Cipta Kerja Menjadi Benteng Perekonomian Nasional, Jakarta, 10/01/2023 (Istimewa)

JoSS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penting terbitnya Perpu Cipta Kerja, terutama menyangkut investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada 2023.

Menurutnya, Perpu yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 itu bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong penambahan lapangan kerja.

“Tentu, yang namanya job market itu ada supply dan demand. Demand side-nya itu dari investasi,” kata Airlangga, dikutip  dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Kamis (12/1/2023).

Menurut Airlangga, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini memberikan kepastian hukum bagi investor.  “Tentu investor itu butuh kepastian hukum. Kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see,” ujar Airlangga.

Padahal, lanjut Airlangga, wait and see tidak diperlukan. “Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim usaha yang lebih baik, melalui Perpu Cipta Kerja, dia pun berharap investor domestik mampu melakukan ekspansi usaha. Begitu pula dengan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang diharapkan bisa melanjutkan usaha, apalagi telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret 2024.

Dia juga mengatakan, Perpu Cipta Kerja akan menjamin kesejahteraan para pekerja. Terlebih para pekerja yang terkena PHK bakal diberi jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji, serta mendapat pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua pelatihan itu, kata dia, diberikan selama 6 bulan.

Adapun ihwal penetapan Perpu Cipta Kerja ini, Airlangga menyampaikan bahwa Perpu tersebut merupakan kelanjutan dari UU Cipta Kerja yang diamanatkan MK untuk dilakukan perbaikan hingga November 2023. Perpu Cipta Kerja, kata dia, diterbitkan sebagai langkah antisipatif di tengah ketidakpastian situasi global.

“Kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” ujar Airlangga.  (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*