
JoSS, JAKARTA – Venna Melinda kembali ke Polda Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023) didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris. Dia datang untuk menjalani BAP tambahan atas kasus dugaan KDRT oleh suaminya, Ferry Irawan.
Kepada awak media, Hotman Paris mengatakan, kliennya sudah cukup lama menghadapi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Venna Melinda sudah mengalami kejadian ini selama tiga bulan terakhir.
“Ternyata yang dialami sudah tiga bulan, jadi kalau emosi didorong, dibekap mulut dan dipiting. Sampai akhirnya lama kelamaan barulah sekarang ketahuan sudah terjadi kerusakan di tulang rusuk,” tutur Hotman Paris di Polda Jatim.
Hidung Venna Melinda bahkan sampai berdarah-darah saat menjadi korban dugaan KDRT di salah satu hotel di Kediri. Peristiwa inilah yang membuat Venna berani melapor ke pihak berwajib.
“Yang terakhir dibekap kayaknya terus dipiting. Bisa berdarah dikunci pakai dahinya ke hidung kamu. Sampai keras, sampai berdarah,” kata Hotman Paris memperjelas pernyataan Venna yang berada di sampingnya.
“Dia pesilat jadi tahu bagaimana berbuat tanpa bekas,” sambungnya.
Informasi terbaru, Ferry Irawan ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Kediri.
“Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ucapnya dikutip dari News Liputan6.com
Kemudian, lanjut Kombes Dirmanto, di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik.
“Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ucapnya.
Kombes Dirmanto mengungkapkan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan tersangka kepada Ferry Irawan supaya pada Senin 16 Januari esok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan.
“Penyidik juga susah menyampaikan SP2HP terkait dengan perkembangan penyidikan kepada korban maupun pengacara,” ujarnya.
Kombes Dirmanto mengatakan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun maksimal,” ucapnya. (lna)

Leave a Reply