Sandiaga Tegaskan Wisatawan Tak Perlu Khawatir di Penjara Saat Berkunjung ke Indonesia Dengan Pasangan

wisatawan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Dok. Kemenparekraf

PENGESAHAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang dinilai kontroversial masih menimbulkan polemic, khususnya di industri pariwisata. Pasalnya tidak semua negara menganut budaya yang sama dengan Indonesia, terutama terkait perilaku seks di luar nikah. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan pemerintah Indonesia menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan, baik domestik dan mancanegara. Jaminan ini terutama menyangkut ranah privat yang diatur juga dalam KUHP baru.

“Kami menyampaikan secara tegas bahwa tidak usah ragu dan tidak usah bimbang (bagi wisatawan) untuk tetap berkunjung ke Wonderful Indonesia,” kata Sandiaga, belum lama ini.

Sejumlah pasal dalam KUHP baru dikhawatirkan dapat membuat ‘lari’ investor dan wisatawan mancanegara. Pasal itu terkait ancaman pidana bagi pelaku seks di luar nikah dan kohabitasi.

Sandiaga mengatakan ranah privat wisatawan akan tetap terjaga. “Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara dan juga memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif),” kata dia.

Dalam KUHP baru, tercantum bahwa hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Dua hal iti tercantum dalam Pasal 412 dan 413.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya telah menjelaskan bahwa pasal terkait perzinaan dan kohabitasi itu bersifat delik aduan. “Sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung,” kata dia.

Menurut Sandiaga, pada dasarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. “Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan,” ujarnya.

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

Kepercayaan wisatawan

Sandiaga mengatakan hingga Senin, tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara dari negara-negara teratas penyumbang wisatawan, seperti Australia, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat dan Inggris. Adapun hingga Oktober lalu, target kunjungan wisatawan mancanegara telah tercapai sebanyak 3,9 juta.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kata Sandiaga, kunjungan wisatawan akan ditingkatkan pada 2023. “Untuk itu sebuah narasi positif sangat dibutuhkan dan penyebarluasan informasi yang bijak menjadi penting untuk membuat pariwisata terus bertumbuh,” kata Sandiaga.

Menurut Sandiaga, apa yang membuat industri pariwisata unik dan berbeda adalah reputasi dan kepercayaan. Banyak produk jasa wisata bersifat intangible (tak dapat diraba) yang berarti wisatawan hanya memperoleh suatu harapan dan membeli suatu kenangan. “Oleh karena itu kepercayaan-lah terutama kepercayaan besar dari pelanggan, dari wisatawan, dan reputasi Indonesia, khususnya di sektor pariwisata menjadi sangat strategis dan penting,” ujarnya, dilansir dari tempo.co.

Mengenai KUHP baru, Sandiaga mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memberikan sosialisasi sekaligus pemahaman. “Tentunya kita ingin menjawab beberapa kekhawatiran yang ada tentang penerapan KUHP dan dampaknya terhadap pariwisata,” kata dia. (lna)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*