Migrasi TV Analog ke Digital Telah Dimulai, Kota Semarang Dapat Jatah 16.191 Unit STB Gratis

tv digital
Ilustrasi Set Top Box (STB) (shutterstock)

JoSS, SEMARANG – Migrasi siaran televisi analog ke digital secara serentak akan dimulai pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB. Migrasi itu akan dilakukan Pemerintah Pusat di seluruh wilayah di Indonesia.

Kominfo melakukan migrasi siaran TV analog ke digital yang dilakukan tiga tahap, yakni mulai dari 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Kepala Dinas Kominfo Kota Semarang, Soenarto, mengatakan pembagian alat penangkap siaran digital set top box (STB) sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Kota Semarang mendapatkan jatah 16.191 unit dan ditujukan kepada warga kurang mampu yang masih menggunakan televisi analog.

“Semua telah disiapkan untuk migrasi siaran televisi digital, dari sosialisasi hingga pembagian STB. Terkait ‘switch off’ atau penghapusan siaran analog akan dimulai hari ini pukul 24.00 WIB,” kata Soenarto, Rabu (2/11/2022).

Untuk pembagian STB , menurut Sunarto, dilakukan dengan melakukan verifikasi lebih dulu di tingkat RT dan RW. Tujuannya, agar pembagian jatah STB itu tepat sasaran.

Dalam pencatatan tersebut, diketahui ada sekitar 38.000 kurang mampu yang berhak mendapat bantuan STB. Maka dari itu, Sunarto mengatakan, akan ada pasokan STB tambahan dari pemerintah.

“Urusan pembagian STB Pemkot Semarang hanya melakukan pendampingan. Sedangkan, pelaksanaannya dilakukan Pemerintah Pusat langsung,” tuturnya.

Sejauh ini, sosialisasi terkait migrasi ke televisi digital sudah dilakukan. Sosialisasi dilakukan begitu pemerintah pusat mengumumkan rencana perpindahan ke televisi digital ini.

Kelebihan televisi digital ini antara lain terkoneksinya STB dengan early warning system (EWS). “Jadi ketika bencana datang masyarakat akan langsung mengetahuinya karena disiarkan di televisi,” pungkasnya.

Dalam migrasi TV digital, pemerintah melalui Kominfo membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat yang masuk dalam kategori keluarga miskin. Nah, bagi yang belum mendapatkan STB gratis, bisa simak cara mendapatkannya di bawah ini.

Dengan adanya migrasi ini, dibutuhkan Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital. Tetapi, perlu diketahui tidak semua televisi membutuhkan STB. Hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang set top box.

Pemerintah sendiri juga mendistribusikan Set Top Box (STB) gratis untuk keluarga miskin guna memperlancar migrasi ke siaran TV digital. Nah, bagi Anda yang belum mendapatkan STB caranya adalah sebagai berikut:

Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah:

1. Mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos dan memiliki satu unit TV analog di rumah.

2. Siapkan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. Kemudian, daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

4. Pada aplikasi Cek Bansos, lakukan pengecekan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Jika sudah tervalidasi, nantinya Anda akan mendapatkan set top box gratis.

Selain memperhatikan cara di atas, untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah juga ada syarat-syaratnya. Berikut ini di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Jika memenuhi syarat di atas, penyaluran Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah akan dilakukan secara door to door sejak 15 Maret 2022 lalu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*