Pemilu 2024: 18 Parpol Lolos Verifikasi, 4 Partai Baru

Parpol Lolos Verifikasi

JoSS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 18 partai politik lolos dalam tahapan verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Dilansir dari Antara, empat di antara 18 partai yang lolos tahapan verifikasi administrasi adalah partai yang baru akan mencoba peruntungannya merebut kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

Keempatnya parpol baru itu masing-masing Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sementara partai lama yang lolos administrasi yaitu PDIP, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, serta PPP.

Lolosnya 18 parpol itu tertuang dalam Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Meskipun 18 partai politik itu telah lolos dalam tahapan verifikasi administrasi, bukan berarti semuanya langsung menjadi peserta Pemilu 2024.

Hanya partai yang telah memiliki kursi di parlemen yang dapat melewati tahapan verifikasi selanjutnya, yaitu verifikasi faktual sehingga langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketentuan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Sehingga, delapan dari 18 partai yang lolos administrasi masih tetap harus melewati tahapan verifikasi faktual, yakni PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PKN, Perindo, PSI, dan Partai Ummat.

Ketentuan verifikasi itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tahapan verifikasi faktual, atau berdasarkan kenyataan dan mengandung kebenaran, mulai dilakukan hari ini untuk meneliti serta mencocokkan dokumen yang diajukan partai politik pada verifikasi administrasi sesuai dengan kondisi di lapangan.

Verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu dilakukan berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi.

Verifikasi faktual itu dilakukan terhadap kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota; serta keanggotaan partai di tingkat kabupaten dan kota.

Terkait verifikasi faktual partai politik di tingkat pusat, persyaratan yang harus dipenuhi ialah soal kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan, dan domisili kantor tetap.

KPU akan mendatangi kantor tetap partai politik di tingkat pusat untuk membuktikan kebenaran pengurus partai tersebut yang disahkan oleh menteri urusan bidang hukum dan hak asasi manusia.

Apabila saat mendatangi kantor pusat partai politik KPU menemukan kondisi pengurus tidak sesuai persyaratan, termasuk soal keterwakilan perempuan, maka verifikasi faktual dilakukan melalui konferensi video pada waktu yang bersamaan saat KPU mendatangi kantor pusat partai tersebut.

Partai politik tidak akan lolos verifikasi faktual jika tidak dapat melakukan konferensi video bagi pengurus dan keterwakilan perempuan untuk membuktikan keberadaan mereka.

Selain itu, jika terdapat pengurus partai politik yang meninggal dunia, pengurus partai politik harus menunjukkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa. Verifikasi faktual di tingkat pusat dilakukan KPU pada Minggu dan Senin (16/10/2022). (lna)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*